KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD
KPK resmi menahan Lukas Enembe untuk 20 hari kedepan. Namun karena kondisi kesehatannya memburuk, Lukas Enembe akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
“Melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka akan meninggalkan Indonesia),” jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Setelah mendapat informasi ini, KPK mencoba menghubungi Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob, dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda).
Firli Bahuri menjelaskan, hal ini dilakukan KPK karena mereka berencana menangkap Lukas Enembe di Bandara Sentani dan mencegahnya untuk kabur.
Baca juga: Update Lukas Enembe Resmi Ditangkap: KPK Ungkap Alasan Tangkap Gubernur Papua, Jokowi Beri Tanggapan
Menurutnya KPK memerlukan bantuan dari sejumlah satuan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar ini.
“Karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan evakuasi ke Jakarta,” terangnya.
Proses penangkapan dilakukan pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 12.27 Waktu Indonesia Timur (WIT) atau 10.27 WIB.
Lukas Enembe ditangkap tim penyidik KPK dan beberapa aparat penegak hukum ketika berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe diamankan di Markas Korps (Mako) Brimob Kotaraja, Jayapura sembari menunggu jadwal pesawat menuju Jakarta.
KPK Bantah Lukas Enembe Sakit
KPK beberapa kali memanggil Lukas Enembe, namun Gubernur Papua ini mangkir karena alasan sakit.
Tetapi, alasan ini dibantah oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak seperti yang diungkapkan pengacaranya karena terlihat meresmikan sejumlah proyek di Papua, termasuk kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.
Baca juga: Jokowi Soal Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: KPK Pasti Punya Bukti dan Fakta
“Ternyata kemudian kan tersangka Lukas Enembe muncul di ruang publik dalam keadaan yang teman-teman bisa lihat, tidak seperti yang dinarasikan dan bahkan tanda kutip diancamkan kan oleh penasiat hukumnya,” terangnya pada Selasa (10/1/2023), dikutip dari Kompas.com.