Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun Punya Harta Rp 973 Juta, Hanya Ada Aset Kas
Inilah daftar harta kekayaan Ridwan Rumasukun yang ditunjuk sebagai Plh Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe yang ditahan KPK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penugasan Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua resmi dilakukan pada Kamis (12/1/2023) hari ini.
Pasalnya, kursi kepemimpinan di Provinsi Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe dicokok lembaga antirasuah itu setelah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Sementara Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal telah meninggal dunia pada 21 Mei 2021.
Baca juga: Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Adapun Ridwan Rumasukun telah mengisi menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua pada 14 Oktober 2021.
Sebelumnya, Ridwan Rumasukun ditunjuk menjadi Plt Sekda Papua menggantikan Dance Yulian Flassy pada 28 Juni 2021.
Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Ridwan Rumasukun sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Pertama pada periode laporan 1 Agustus 2016 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Saat itu, Ridwan Rumasukun melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 0 alias nol rupiah.
Setahun kemudian, saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan Rumasukun melaporkan hartanya sebesar Rp 288.666.067.
Laporan ini terus berlanjut hingga saat ini atau sejak menjabat sebagai Sekda.
Berikut laporan harta kekayaan Ridwan Rumasukun dari tahun ke tahun:
1. Tanggal Lapor: 1 Agustus 2016
Jabatan: Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Total Harta Kekayaan: Rp 0
2. Tanggal Lapor: 31 Desember 2017
Jabatan: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Total Harta Kekayaan: Rp 288.666.067
3. Tanggal Lapor: 31 Desember 2018
Jabatan: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Total Harta Kekayaan: Rp 250.000.000
4. Tanggal Lapor: 31 Desember 2019
Jabatan: Asisten Bidang Umum
Total Harta Kekayaan: Rp 250.000.000
5. Tanggal Lapor: 31 Desember 2020
Jabatan: Asisten Bidang Umum
Total Harta Kekayaan: Rp 300.000.000
6. Tanggal Lapor: 31 Desember 2021
Jabatan: Sekretaris Daerah
Total Harta Kekayaan: Rp 973.915.592
Baca juga: Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan
Sementara itu, pada laporan terbaru yaitu 1 Januari 2023, Ridwan Rumasukun tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 973.915.592 atau sama pada tahun sebelumnya.
Dalam rincian aset yang dimiliki, Ridwan Rumasukun hanya memiliki satu aset yaitu kas dan setara kas senilai total harta kekayaannya.
Ridwan Rumasukun tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, serta utang.
Inilah daftar harta kekayaan Ridwan Rumasukun:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 973.915.592
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 973.915.592
UTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 973.915.592
Profil Ridwan Rumasukun
Mohamad Ridwan Rumasukun lahir di Jakarta pada 14 Oktober 1964 sehingga saat ini, usianya 58 tahun.
Masa muda Ridwan Rumasukun diketahui berada di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Ia mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri Remu, Sorong, pada 1976.
Kemudian, Ridwan bersekolah di SMP Negeri II Sorong dan tamat 1981.
Lulus SMP, Ridwan memasuki Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 413 Sorong 1981.
Lantas, pria yang juga memiliki hobi bermain futsal ini melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura, mengambil jurusan manajemen.
Pada tahun 2001, Ridwan meraih gelar master atau S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Terakhir, Ridwan berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Perjalanan Karier
Dikutip dari TribunPapua.com, Ridwan Rumasukun bekerja di Sekda Provinsi Papua.
Ridwan Rumasukun ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Plt Sekda Papua menggantikan Dance Yulian Flassy, melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.
Hingga Ridwan Rumasukun resmi dilantik sebagai Sekretaris daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua pada Kamis (14/10/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekretaris Daerah yang baru di Provinsi Papua, Kepres RI nomor 149/TPA TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Sementara saat ini, Kemendagri menunjuk Ridwan Rumasukun menjadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Yaitu melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan."
"Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Taufik Ismail) (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara, Calvin Louis Erari)