Polri Minta Warga Papua Tak Terhasut Isu Merdeka Setelah Lukas Enembe Ditangkap Terkait Korupsi
Mabes Polri meminta agar para kepala daerah, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada warganya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terhasut dan terprovokasi dengan adanya isu-isu khususnya kemerdekaan pasca-penangkapan Lukas Enembe.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penegakan hukum dan tidak terkait langkah politik.
"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu kemerdekaan dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di tanah Papua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2022).
Di sisi lain, Dedi meminta kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga meminta agar para kepala daerah, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada warganya.
Baca juga: Begini Penampakan Lukas Enembe Setelah Dibawa ke KPK: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
"Mari kita berhenti sebarkan hoaks. Kita bangun kerjasama, kita bangun komunikasi untuk membuat Papua ini menjadi lebih baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga meminta agar masyarakat terus mengawal penegakan hukum yang dilakukan.
"Proses hukum jangan kita bawa ke arah lain, mari kita bawa ke KPK untuk menyelesaikan tugasnya. Dan saya yakin dengan tindakan yang sudah kita ambil ini dapat menghilangkan isu-isu yang beredar," sambungnya.
Penangkapan Lukas Enembe
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lukas pun sudah berstatus sebagai tahanan KPK. Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, status penahanan dibantarkan. Lukas saat ini tengah menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.
Adapun Lukas ditangkap KPK di Rumah Makan Sendok Garpu di distrik Abepura, Jayapura, Papua. Saat ditangkap, politikus Partai Demokrat itu tengah menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.