Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dapat Bagian Rp140 Juta, Pelaku Lain Rp100 Juta Lebih

Berikut ini pembagian hasil perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Otak aksi dapat Rp140 juta dan jam tangan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dapat Bagian Rp140 Juta, Pelaku Lain Rp100 Juta Lebih
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tiga dari lima orang pelaku perampokan perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar - Berikut ini pembagian hasil perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Otak aksi dapat Rp140 juta dan jam tangan 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur.

Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pencurian di rumah Wali Kota Blitar, Santoso, Kamis (12/1/2023).

Tiga pelaku perampokan tersebut ternyata bukan amatir.

Ketiganya adalah residivis yang kerap masuk penjara.

Satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan otak dari perampokan tersebut.

Ia bernama Mujiadi (54) kelahiran Lumajang yang menetap di Bekasi.

Baca juga: Populer Regional: Viral Anak 12 Tahun Hamil - Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap

Tak hanya otak perampokan, ia juga menjadi koordinator saat melakukan aksinya.

Berita Rekomendasi

"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008,2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun. Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ujar Direktur Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Mujiadi menjadi orang yang dapat pembagian uang hasil rampokan paling banyak, yakni Rp140 juta serta tiga jam tangan korban.

Sedangkan lainnya, ada yang mendapat Rp100-125 juta.

"Yang paling besar adalah MT, karena sebagian otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova. Sisanya Rp100 juta, Rp115, dan Rp125 juta," lanjut Totok seperti yang diwartakan TribunJatim.com.

Baca juga: Modifikasi Cuaca Diperpanjang hingga 16 Januari 2023 di Wilayah Jateng dan Jatim

Pelaku kedua bernama Asmuri (54) warga Bandar Lampung yang saat kejadian bertugas mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di rumah dinas wali kota.

Totok menambahkan, Asmuri juga merupakan spesialis bongkar brankas.

"Tersangka ASM ini pernah menjalani hukuman 3 kali, yang pertama 2017 di Lapas Jayapura, 2019 di Lapas Sragen, 2020 di Madiun," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas