Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan, Ibunda Minta Nama Anak Dipulihkan
Ayah Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai tidak ada raut penyesalan di wajah Ferdy Sambo.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ayah Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai tidak ada raut penyesalan di wajah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Perbuatan Dia Sudah Sangat Keji
Kata Samuel, ekspresi Ferdy Sambo tidak jauh seperti persidangan-persidangan sebelumnya.
"Nampaknya tidak ada wajah penyesalan, dari sorot matanya dari gerak geriknya tetap seperti itu dari awal persidangan tidak ada perubahan," ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Samuel mengapresiasi tuntutan yang dibacakan JPU kepada Ferdy Sambo.
Namun dirinya berharap kepada majelis hakim agar hukuman yang diberikan lebih dari tuntutan yakni hukuman mati, karena semua unsur pasal 340 terpenuhi.
Pulihkan nama Brigadir J
Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar nama anaknya dipulihkan dari segala tuduhan miring yang disebutnya dinarasikan kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rosti menyebut tudingan atau fitnah yang selalu dikumandangkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni mulai dari pelecehan hingga pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
"Mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," kata Rosti dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif terhadap anak kami, yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," imbuhnya.
Rosti meyakini Yosua tidak melakukan perbuatan yang ditudingkan oleh Sambo dan Putri. Dia yakin tuduhan tersebut hanya skenario Sambo semata.
Terlebih, kata dia, narasi terkait klaim pelecehan Brigadir Yosua yang selalu diumbar kubu Sambo dan Putri itu tidak disertai bukti konkret.
"Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario mengenai pelecehan, tapi di sana tidak ada bukti-bukti pelecehan. Tapi ini yang selalu diumbar dalam persidangan," tegasnya.
Sebab itu, ibunda Brigadir Yosua ini meminta agar nama anaknya dipulihkan dari segala tuduhan fitnah tersebut.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal
"Selalu diberikan fitnah dan fitnah. Jadi kami mohon dipulihkan nama anak kami Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlebih kami keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Brigadir Yosua Kecewa
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Dia menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, yakni telah membunuh anaknya dengan cara yang sadis dan keji.
"Kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat, sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti, Selasa (17/1).
"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.
Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo Tak Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J
Lebih lanjut Rosti mengatakan, keluarga pun, lanjut dia, kini hanya bisa menaruh harapan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar nantinya dapat memvonis Ferdy Sambo dengan seadil-adilnya.
Dia pun berharap, majelis hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya dapat memberikan hukuman berbeda dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
"Di sini kami sebagai bundanya almarhum, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi harapan kami hanya kepada Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan yakini bisa memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Begini Bunyi Pasal 340 KUHP
Seperti diketahu, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU seumur hidup atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Penulis: Danang Noprianto
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan