5 Fakta Mahasiswa Unhas Meninggal saat Mengikuti Diksar Mapala, Keluarga Temukan Ada Luka Lebam
Berikut 5 fakta terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Hasanuddin saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala di Maros, Sulawesi Selatan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Kejanggalan yang pertama yakni tidak adanya izin kegiatan ke pihak kepolisian atau pemerintah setempat.
"Kalau diizinkan pasti dipantau, tapi ini mereka ini tidak dilengkapi surat izin, peralatan medis juga tidak lengkap, masa juga tidak dokumentasi," terangnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Baca juga: Sosok Mahasiswa yang Meninggal Dunia saat Diksar Mapala, Cucu dari Guru Besar Unhas
Kemudian, keluarga baru dikabari korban meninggal sehari setelah kejadian atau ketika korban sudah berada di rumah sakit dalam keadaan meninggal.
"Handphone peserta juga dikumpulkan, berikutnya lagi kejadian ini pagi baru kami diberi tahu, sudah di rumah sakit," ungkapnya.
Menurut James, panitia Diksar Mapala melakukan berbagai kesalahan yang mengakibatkan anaknya meninggal.
Selain itu, ia mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari pihak panitia.
"Sudah melaporkan, kita laporkan SOP-nya. Panitia sepertinya menyembunyikan sesuatu ini," tegasnya.
Organisasi Mapala 09 Teknik Unhas Dibekukan
Pihak kampus Universitas Hasanuddin membekukan organisasi Mapala 09 Teknik karena satu mahasiswa meninggal saat kegiatanDiksar.
Kegitan Diksar ini diadakan dari hari Senin (9/1/2023) di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pada hari kelima Diksar atau hari Jum'at (13/1/2023), korban diduga mengalami sesak napas dan meninggal dunia.
Atas kejadian ini, Dekan Fakultas Teknik Unhas, Muhammad Isran Ramli membekukan organisasi Mapala 09 Teknik Unhas.
Baca juga: Mahasiswa Unhas Meninggal Saat Mengikuti Diksar Mapala, Pihak Kampus Telusuri Penyebab Kematian
Hal ini dilakukan untuk relaksasi setelah kejadian mahasiswa meninggal saat kegiatan Diksar.
"Dalam rangka merelaksasi situasi UKM Mapala 09, kita bekukan sementara kegiatan-kegiatannya (Mapala Teknik Unhas 09) sampai waktu yang belum ditentukan," tegasnya dikutip dari TribunMaros.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.