6 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap, 5 di Antaranya Masih di Bawah Umur
6 pelaku rudapaksa gadis 15 tahun di Brebes ditangkap, 5 di antaranya masih di bawah umur. Kasus viral karena berakhir damai.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan 6 pemuda terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Kendati telah diselesaikan secara damai, aparat penegak hukum tetap mengusut kasus tersebut.
Terbaru, polisi telah menangkap 6 pemuda yang menjadi pelaku rudapaksa gadis 15 tahun di Kabupaten Brebes.
Para pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Brebes, Selasa (17/1/2023) sore, di rumah masing-masing.
Dari 6 pelaku yang diamankan, 5 di antaranya masih di bawah umur.
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan 6 pelaku rudapaksa di Kabupaten Brebes.
Baca juga: 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasusnya Viral karena Berakhir Damai, Polisi Janjikan Ini
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing."
"Mereka terdiri dari 5 orang di bawah umur dan satu orang dewasa."
"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).
6 pelaku, lanjutnya, telah menjalani pemeriksaan sejak Selasa pukul 22.00 WIB.
"Penyidikan dilakukan secara intens, para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan."
"Sedangkan korban atas nama WIB juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik."
"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari kemensos," bebernya.
Selain penangkapan terhadap 6 pelaku, Polres Brebes juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Iqbal menyatakan, Polri berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.
Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan, lanjutnya, dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes Berakhir Damai, Polisi Diminta Tetap Proses Pelaku
"Untuk kasus Brebes lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku."
"Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus rudapaksa yang dilakukan 6 pemuda terhadap seorang remaja putri ini viral di media sosial.
Peristiwa memilukan yang menimpa gadis 15 tahun itu terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kasus tersebut menjadi perbincangan setelah diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
Hal ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban.
Saat kejadian, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu dirudapaksa bergiliran oleh 6 pemuda.
Mengutip TribunBanyumas.com, keluarga korban tak berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Diduga, pihak keluarga korban mendapat ancaman dan tekanan.
Baca juga: Viral Gadis Dirudapaksa 6 Pemuda di Brebes, Masalah Berakhir Damai, Mediasi Tak Libatkan Polisi
Dengan alasan tersebut, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan yang menimpa gadis 15 tahun itu diperkirakan terjadi pada Desember 2022.
Selanjutnya, dilakukan mediasi oleh pihak desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Kamis (19/12/2022).
Demikian disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati.
"Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," ujarnya.
Turut hadir dalam mediasi tersebut yakni tokoh masyarakat hingga Ketua RT.
Mediasi itu menghasilkan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Sesuai dengan surat kesepakatan, pihak korban tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.