Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8.607 Pengajuan Pernikahan Dini di Jawa Barat Tahun 2022: Sebagian Besar Karena Hamil di Luar Nikah

Pada 2021, pengajuan dispensasi nikah di Jawa Barat tercatat sebanyak 6.794.

Editor: Erik S
zoom-in 8.607 Pengajuan Pernikahan Dini di Jawa Barat Tahun 2022: Sebagian Besar Karena Hamil di Luar Nikah
Istimewa
(ilustrasi pernikahan dini) Sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini tercatat di Jawa Barat sampai Triwulan III tahun 2022 

"Gerakan bersama pencegahan perkawinan anak yang melibatkan sinergitas lintas sektoral dengan merangkul semua pihak," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini sudah terbangun komitmen bersama untuk mencegah perkawinan anak melalui penandatangan nota kesepakatan dengan BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dan Pengadilan Agama Jawa Barat.

"Serta penandatangan komitmen bersama dengan unsur pentahelix (pemerintah, akademisi, bisnis, lembaga masyarakat, dan media). Selain itu kita juga melibatkan forum anak daerah untuk melakukan sosialisasi pada teman sebaya tentang bahaya perkawinan anak," katanya.

Ia mengatakan pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah karena pemerintah memiliki keterbatasan sumberdaya, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk menurunkan angka perkawinan anak di Jabar.

"Selain itu juga ini mengharuskan upaya lintas sektoral, misalnya peningkatan ekonomi mayarakat dan upaya penyaringan yang ketat terhadap konten media elektronik yang saat ini sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja," ujarnya.

Baca juga: Cerita Pernikahan Anak Pejabat di Surabaya Sediakan Sayuran Gratis, Tuai Pujian, Videonya Viral

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kelas I A Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag , mengatakan tingginya angka dispensasi nikah sebenarnya menjadi dampak logis dari revisi UU Perkawinan yang dilakukan pemerintah.

Semula, sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 (UU Perkawinan), usia minimal syarat seorang laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun, sementara usia minimal perempuan 16 tahun.

Berita Rekomendasi

Namun setelah ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 direvisi dalam UU No 16 tahun 2019 (perubahan UU No 1 tahun 1974), usia minimal laki-laki menikah tetap yakni usia 19 tahun, sementara perempuan untuk menikah usia minimal juga 19 tahun.

Ini membuat perempuan yang berusia 16 hingga 18 tahun harus mengajukan dispensasi jika ingin menikah. Sesuatu yang pada UU sebelumnya tidak perlu dilakukan.

Itu sebabnya, sejak 2020 permohonan dispensasi nikah naik berkali-kali lipat. Tak terkecuali di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ciamis. Di PA Ciamis tahun 2018 hanya terdapat 85 permohonan dispensasi.

Namun, pada 2019 meningkat jadi 316 permohonan, dan meningkat lagi pada 2020 menjadi 823 permohonan atau 10 kali lipat dari 2018.

Tahun 2021, permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA Ciamis menurun menjadi 787 permohonan, dan menurun lagi tahu 2022 menjadi 556 permohonan.

Kepala PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin, mengatakan pemohon yang mengajukan dispensasi menikah di Kota Bandung sebagian besar sudah putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP.

Baca juga: Kepala BKKBN Sebut Pernikahan Dini Mengakibatkan Sejumlah Risiko pada Kaum Perempuan

"Penyebabnya mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen itu karena memang sudah hamil duluan. Rentang usianya 17-18 tahun. Sangat sedikit di bawah 16 tahun," kata Asep saat ditemui PA, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (17/1)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas