8.607 Pengajuan Pernikahan Dini di Jawa Barat Tahun 2022: Sebagian Besar Karena Hamil di Luar Nikah
Pada 2021, pengajuan dispensasi nikah di Jawa Barat tercatat sebanyak 6.794.
Editor: Erik S
Berdasarkan UU Perkawinan yang sudah direvisi, ujarnya, mereka harus mengajukan dispensasi nikah.
Pada 2020 jumlah pemohon sebanyak 219 pemohon. Jumlah tersebut mengalami penurunan pada 2021 menjadi 193 pemohon dan 2022 jumlahnya menjadi 143 pemohon.
"Sehingga bisa dikatakan warga Bandung lebih memahami dan menyadari agar tidak terjadi pernikahan usia dini di bawah 19 tahun," ujar Asep.
Kasi Bimas pada Kemenag Kota Bandung, Abdul Hanan, mengatakan dari sisi persentase, angka pernikahan dini di Kota Bandung terbilang kecil. Menurutnya, dalam setahun rata-rata angka pernikahan di Bandung sebanyak 15 ribuan, sedangkan untuk kasus pernikahan dini masih di bawah 1 persen.
Baca juga: Kisah Rasminah, Korban Pernikahan Dini, Dipaksa Nikahi Kakek Tajir Hingga Nasibnya Kini
Namun, terlepas dari rendah atau tingginya angka pernikahan dini, ujar Abdul, semua pihak harus memiliki kesadaran bersama akan pentingnya melangsungkan pernikahan di usia minimal 19 tahun sesuai aturan.
"Semua pihak harus bahu membahu memberikan edukasi itu ke masyarakat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernikahan Dini di Jawa Barat Meningkat, Satu di Antara Penyebabnya Kehamilan di Luar Nikah