Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar Dipisah, Satu Tersangka Dinyatakan Telah Dewasa
Polisi akan memisahkan berkas perkara dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan di Makassar. Satu tersangka kasus ini masih di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari.
JPU juga telah mengikuti proses rekonstruksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban MFD, Selasa (17/1/2023).
Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Markas Brimob Polda Sulawesi Selatan, hanya tersangka MF (18) yang dihadirkan.
Sedangkan peran tersangka AD (17) digantikan petugas karena AD masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan dalam rekonstruksi ini ada 35 adegan yang dipraktikkan oleh tersangka MF.
Mulai dari penculikan, pembunuhan hingga cara pelaku membuang jasad korban.
"Terkait rekonstruksi yang kita laksanakan bersama dengan JPU, bersama dengan instansi terkait, Gakkum, Bapas, di mana dalam rekonstruksi tadi ada 35 adegan," ucapnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Ia menambahkan berkas perkara akan segera dikirimkan ke JPU secepatnya setelah rekonstruksi selesai.
"Dengan adanya rekontruksi ini kami dari penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya dan akan dipelajari JPU, paling lambat besok kami sudah kirim," imbuhnya.
Kompol Jufri menjelaskan berkas perkara kedua tersangka akan dipisah karena tersangka AD masih di bawah umur.
"Karena ini pelakunya dua satu dewasa satu anak sehingga dalam penanganan perkaranya kami split. Yang dewasa tersendiri berkasnya yang anak tersendiri," paparnya.
Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
Karena tersangka AD masih di bawah umur, ia akan mendapat pendampingan dari lembaga peradilan anak.
Menurut Kompol Jufri, tersangka MF yang sebelumnya dikabarkan berumur 14 tahun ternyata umurnya sudah 18 tahun.
"MF ini umurnya sudah 18 tahun berarti sudah dewasa, sementara AD ini masih 17 tahun masih berstatus anak di bawah umum (makanya tidak dihadirkan)," sambungnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan proses rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) karena menghindari amukan massa.
"Lebih kepada pertimbangan keamanan, makanya digelar di Mako Brimob," ujarnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Kompol Lando menjelaskan kondisi di TKP sangat rawan karena rumah pelaku sempat diserang warga.
"Kita tahu bersama keluarga korban masih berduka juga, dan tentu kalau digelar di lokasi dapat berpotensi memicu adanya emosi," imbuhnya.
Baca juga: Sebelum Dibungkus Plastik dan Dibuang, Bocah di Makassar Diimingi Rp 50 Ribu untuk Bersihkan Rumah
Kedua Pelaku Sering Dimarahi Orang Tua dan Ingin Cepat Kaya
Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan kasus ini dapat terjadi karena ada tiga aspek yang menjadi motif pelaku melakukan kejahatan.
Aspek pertama yakni aspek sosiologis, dimana pihak keluarga membiarkan kedua pelaku membuka konten negatif jual beli organ tubuh manusia.
"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif."
"Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet," jelasnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Karena konten jual beli organ manusia inilah, kedua pelaku memiliki niat melakukan pembunuhan.
Apalagi harga yang ditawarkan disitus tersebut sangat besar, mencapai Rp 1,2 milliar untuk satu organ.
"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan."
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkapnya.
Baca juga: Upaya Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Dinilai Kurang Maksimal, Ini Kata Pengamat Siber
Kemudian ada aspek psikogis yang sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Petugas akan mendatangkan psikiater dan mengecek kondisi kejiwaan kedua pelaku.
Kendati demikian, kedua pelaku sempat mengaku sering dimarahi orang tua dan ingin menunjukkan jika mereka mampu mencari uang.
"Pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya karena persoalan uang. Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang."
"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan," tuturnya, Selasa.
Aspek terakhir yakni aspek hukum, kedua pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terangnya.
Baca juga: Buntut Pembunuhan Bocah Demi Jual Ginjal, Kominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ
Pengakuan Pelaku
Setelah polisi menangkap kedua pelaku, polisi melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Dalam konferensi pers ini, AD dan MF dihadirkan untuk menjelaskan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap MFD.
Diketahui, MFD sempat dikabarkan hilang dan menjadi korban penculikan.
MFD ditemukan dalam keadaan tewas di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) dini hari.
AD mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menjual organ korban ke situs jual beli organ manusia.
Ia tergiur dengan harga penjualan organ manusia yang ada di situs tersebut.
Awalnya, AD masuk ke sebuah situs pencarian asal Rusia bernama Yandex dan mengetikkan harga organ manusia.
Baca juga: Bunuh Bocah untuk Jual Organnya, Polisi: Situs Perdagangan Organ yang Dimaksud Ternyata Fiktif
Dalam situs itu, AD melihat harga organ manusia dihargai sebesar 80 ribu dollar atau setara Rp 1,2 milliar.
"Ada ginjal, paru-paru juga," ungkap AD yang sudah memakai baju tahanan.
Rencana keduanya pun berujung pada pembunuhan MFD.
Namun, setelah membunuh korban, tidak ada yang merespons tawaran tersebut dan ia gagal mendapatkan calon pembeli.
Kedua pelaku merasa kecewa dan langsung membungkus korban.
Jasad korban dibawa ke Waduk Nipa-nipa menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku.
Di waduk Nipa-nipa inilah pelaku membuang jasad korban yang kemudian ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dengan kondisi kaki terikat.
Baca juga: Remaja Culik dan Bunuh Bocah untuk Diambil Organ, Indonesia Dinilai Darurat Konten Negatif
Sebelumnya, proses penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan penculikan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.
Lokasi penculikan berada di sebuah halaman minimarket di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Di sanalah MFD terakhir terlihat sedang bermain dan diculik oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.
Polisi melakukan penelusuran dari rekaman CCTV dan menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.
Setelah ditangkap, para pelaku menunjukkan lokasi keberadaan MFD yang sudah tewas dan dibuang.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)