Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar Dipisah, Satu Tersangka Dinyatakan Telah Dewasa
Polisi akan memisahkan berkas perkara dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan di Makassar. Satu tersangka kasus ini masih di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari.
JPU juga telah mengikuti proses rekonstruksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban MFD, Selasa (17/1/2023).
Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Markas Brimob Polda Sulawesi Selatan, hanya tersangka MF (18) yang dihadirkan.
Sedangkan peran tersangka AD (17) digantikan petugas karena AD masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan dalam rekonstruksi ini ada 35 adegan yang dipraktikkan oleh tersangka MF.
Mulai dari penculikan, pembunuhan hingga cara pelaku membuang jasad korban.
"Terkait rekonstruksi yang kita laksanakan bersama dengan JPU, bersama dengan instansi terkait, Gakkum, Bapas, di mana dalam rekonstruksi tadi ada 35 adegan," ucapnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Ia menambahkan berkas perkara akan segera dikirimkan ke JPU secepatnya setelah rekonstruksi selesai.
"Dengan adanya rekontruksi ini kami dari penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya dan akan dipelajari JPU, paling lambat besok kami sudah kirim," imbuhnya.
Kompol Jufri menjelaskan berkas perkara kedua tersangka akan dipisah karena tersangka AD masih di bawah umur.
"Karena ini pelakunya dua satu dewasa satu anak sehingga dalam penanganan perkaranya kami split. Yang dewasa tersendiri berkasnya yang anak tersendiri," paparnya.
Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
Karena tersangka AD masih di bawah umur, ia akan mendapat pendampingan dari lembaga peradilan anak.
Menurut Kompol Jufri, tersangka MF yang sebelumnya dikabarkan berumur 14 tahun ternyata umurnya sudah 18 tahun.
"MF ini umurnya sudah 18 tahun berarti sudah dewasa, sementara AD ini masih 17 tahun masih berstatus anak di bawah umum (makanya tidak dihadirkan)," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.