KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar miris datang dari Brebes, Jawa Tengah.
Terjadi rudapaksa terhadap anak 15 tahun yang dilakukan oleh enam pemuda.
Kasus pemerkosaan itu menimpa remaja putri pelajar SMP pada Desember 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Rudapaksa Remaja Putri di Brebes
Remaja itu dicekoki miras lalu diperkosa seorang pemuda kenalannya dan 5 teman pemuda itu.
Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang,” ucap komisioner KPAI, Dian Sasmita pada keteranganya, Selasa (17/01/2023).
Pihaknya pun lakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah.
Baca juga: 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasusnya Viral karena Berakhir Damai, Polisi Janjikan Ini
Untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan.
Walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
Dian pun mengungkapkan akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini.
Supaya korban mendapatkan haknya secara maksimal.
Sekaligus memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak.
"Selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," kata Dian lagi.
Diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Baca juga: Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes Berakhir Damai, Polisi Diminta Tetap Proses Pelaku
Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Rudapaksa Remaja Putri di Brebes
Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. Mereka ditangkap di rumah masing-masing
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status di bawah umur dan 1 orang status dewasa.
"Disamping 6 pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan saksi sejumlah empat orang," seperti dikutip dari keterangan Humas Polda Jateng, Rabu (18/1/2023).
"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan Humas Polda Jateng.
Baca juga: 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasusnya Viral karena Berakhir Damai, Polisi Janjikan Ini
Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi desa Sengon, kecamatan Tanjung, Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut.