Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Rudapaksa Remaja Putri di Brebes
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status dibawah umur dan 1 orang status dewasa.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. Mereka ditangkap di rumah masing-masing
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status di bawah umur dan 1 orang status dewasa.
"Disamping 6 pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan saksi sejumlah empat orang," seperti dikutip dari keterangan Humas Polda Jateng, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Diperiksa Polisi
"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan Humas Polda Jateng.
Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi desa Sengon, kecamatan Tanjung, Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut.
Viral di Media Sosial
Viral di media sosial kasus rudapaksa yang dilakukan 6 pemuda terhadap remaja putri berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perbincangan lantaran berakhir damai.
Baca juga: Dilaporkan Korban Juli 2022, Pegawai Bank Nasional di Pamekasan Kini Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Hal ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban.
Saat kejadian, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu dirudapaksa bergiliran oleh 6 pemuda.
Mengutip TribunBanyumas.com, keluarga korban tak berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Diduga, pihak keluarga korban mendapat ancaman dan tekanan.
Dengan alasan tersebut, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan yang menimpa gadis 15 tahun itu diperkirakan terjadi pada Desember 2022.
Selanjutnya, dilakukan mediasi oleh pihak desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Kamis (19/12/2022).
Demikian disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati.
Baca juga: 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasusnya Viral karena Berakhir Damai, Polisi Janjikan Ini
"Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," ujarnya.
Turut hadir dalam mediasi tersebut yakni tokoh masyarakat hingga Ketua RT.
Mediasi itu menghasilkan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Sesuai dengan surat kesepakatan, pihak korban tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.