Proses Penahanan Pengasuh Ponpes di Jember Dianggap Janggal, Kuasa Hukum akan Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum pengasuh ponpes di Jember akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditahan. Fahim Mawardi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ia menjelaskan alasan subjektif ini tidak dapat dilakukan ke Fahim Mawardi karena selalu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut, karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka," tambahnya.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan terlalu cepat karena kliennya belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.
"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.
Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.
Alananto menambahkan selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila Fahim Mawardi.
Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustaz atau Kiai fahim ini," paparnya.
Fahim Mawardi Diperiksa Sebagai Tersangka
Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati, Senin (16/1/2023).
Pengasuh Ponpes di Jember ini mendatangi ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang pertama setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikutip dari TribunJember.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.