Proses Penahanan Pengasuh Ponpes di Jember Dianggap Janggal, Kuasa Hukum akan Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum pengasuh ponpes di Jember akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditahan. Fahim Mawardi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Proses penahanan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi dianggap janggal oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Alananto menilai pasal yang disangkakan ke kliennya terkesan sangat prematur dan ada upaya penahanan secara paksa.
Ia mengaku akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Polres Jember, Jawa Timur kepada kliennya.
Fahim Mawardi didampingi tiga kuasa hukumnya ketika berada di Polres Jember, Selasa (17/1/2023).
Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, Fahim Mawardi langsung ditahan.
Baca juga: Kasus Tindak Asusila di Pondok Pesantren Marak Terjadi, Kemenag Jatim Berikan Tips Pilih Ponpes
Alananto mengatakan pihak Fahim Mawardi telah mengirim surat ke penyidik supaya tidak dilakukan penahanan karena masih memiliki santri yang harus dibimbing.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memiliki tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," jelasnya dikutip dari TribunJember.com.
Dalam surat tersebut juga tertulis, Fahim Mawardi masih memiliki kewajiban merawat ibunya yang sakit jantung.
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," paparnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Fahim Mawardi yang berjumlah tiga orang akan melakukan perlawanan dengan cara mengajukan praperadilan.
"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya praperadilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," bebernya.
Proses Penahanan Dinilai Terlalu Dini
Alananto mengatakan tidak ada alasan mendasar polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Penahanan paksa itu adalah alasan subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ungkapnya dikutip dari TribunJember.com.
Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.