Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratapan Ibunda Brigadir J Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun: Saya Sebagai Ibu Semakin Hancur

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sangat terpukul atas tuntutan tersebut.

Editor: Erik S
zoom-in Ratapan Ibunda Brigadir J Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun: Saya Sebagai Ibu Semakin Hancur
Facebook Tribun Jambi
Ibu Brigadir Yosua menangis mendengar Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. 

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.

Dia menyebut, harusnya tuntutan untuk mantan bendahara umum Bhayangkari itu lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Dulu Beri Bantal, Sekarang Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Ingin Peluk Sang Idola

"Itu ada pilihan di pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun. Putri sudah terbukti sebagai aktor intelektual, masa dituntut 8 tahun?" sindirinya.

Dia menyebut, ini akan menjadi preseden buruk, dan bahkan bisa memperkeruh suasana keamanan di masa yang akan datang.

"Besok-besok kalau ada masalah, orang akan membunuh dan terencana, hanya dituntut 8 tahun kok," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Pendukung Bharada E Padati Ruang Sidang Pengadilan PN Jaksel, Tak Semua Diizinkan Masuk

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

dan

Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas