Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Sebut Diminta Sediakan Uang Damai Rp 200 Juta oleh LSM
Orangtua seorang pelaku, Karyoto bercerita ia bersama keluarga pelaku lainnya dimintai uang oleh LSM dengan dalih untuk menyelesaikan kasus rudapaksa
Editor: Muhammad Zulfikar
"Yang ikut pertemuan suami saya dan dimintain uang Rp 13 juta," ujarnya.
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi untuk mendamaikan antara keluarga korban keluarga pelaku.
Baik itu LSM maupun perangkat desa.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes Diselesaikan Secara Damai, Polisi Dalami Pihak-pihak yang Terlibat Mediasi
Tetapi ia menegaskan, tidak ada anggotanya baik dari Polsek maupun Polres yang terlibat.
"Akan terus kita cari tentang keterlibatan orang-orang dalam mediasi tersebut.
"Yang perlu dicatat tidak ada keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polsek atau Polres dalam mediasi di tingkat desa tersebut," tegasnya.
Pelaku Ditangkap
Seperti diberitakan, para terduga pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. Mereka ditangkap di rumah masing-masing
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status di bawah umur dan 1 orang status dewasa.
"Disamping 6 pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan saksi sejumlah empat orang," seperti dikutip dari keterangan Humas Polda Jateng, Rabu (18/1/2023).
"Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan Humas Polda Jateng.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Banyumas Ternyata 8 Orang: 3 Orang Masih Buron
Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi desa Sengon, kecamatan Tanjung, Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut.
Viral di Media Sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.