LSM di Balik Kasus Rudapaksa di Brebes oleh 6 Pemuda yang Sempat Damai, Kini Dilaporkan Ortu Pelaku
LSM yang diduga terlibat dalam proses mediasi kasus rudapaksa di Brebes, kini dilaporkan orang tua pelaku.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
![LSM di Balik Kasus Rudapaksa di Brebes oleh 6 Pemuda yang Sempat Damai, Kini Dilaporkan Ortu Pelaku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-rudapaksa-remaja-di-brebes-18123.jpg)
Kronologi Kasus Rudapaksa Berakhir Damai
![Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-pencabulan-brebes.jpg)
Aksi rudapaksa yang dilakukan enam pemuda pada seorang gadis remaja 15 tahun terjadi di Kecamatan Tanjung, Brebes, pada Desember 2022 lalu.
Sebelum diperkosa oleh keenam pelaku yang merupakan tetangganya, korban lebih dulu dicekoki miras.
"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP."
"Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," ungkap Sekdin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kondisi Korban Rudapaksa di Brebes, Sempat Dibawa ke Luar Kota dan Kini Dapat Pendampingan
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.
Mediasi itu berlangsung di rumah kepala desa setempat.
Selain menghasilkan surat kesepakatan yang berisikan keluarga korban bersedia damai dan akan dituntut jika memproses ke jalur hukum, LSM memberikan sejumlah uang kompensasi kepada korban.
Uang kompensasi itu diberikan kepada keluarga korban untuk biaya sekolah korban.
Uang tersebut didapat dari pihak keluarga pelaku.
Namun, dari jumlah uang yang disepakati, pihak korban tak menerima utuh.
Menurut Karyoto, orang tua pelaku, mengatakan dari uang yang terkumpul sebanyak Rp62 juta, hanya Rp30 juta yang diberikan LSM pada korban.
Uang itu diperoleh para keluarga pelaku dengan mengutang atas permintaan LSM.
Selain kesepakatan dan uang kompensasi, pihak keluarga pelaku janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.