Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LSM di Balik Kasus Rudapaksa di Brebes oleh 6 Pemuda yang Sempat Damai, Kini Dilaporkan Ortu Pelaku

LSM yang diduga terlibat dalam proses mediasi kasus rudapaksa di Brebes, kini dilaporkan orang tua pelaku.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LSM di Balik Kasus Rudapaksa di Brebes oleh 6 Pemuda yang Sempat Damai, Kini Dilaporkan Ortu Pelaku
DOK. Polres Brebes
Keenam pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, saat ditangkap polisi, Selasa (17/1/2023) (kanan). Seorang pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Brebes, Rabu (18/1/2023) (Kiri). 

Kronologi Kasus Rudapaksa Berakhir Damai

Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore.
Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. (ist/dok Humas Polda Jateng)

Aksi rudapaksa yang dilakukan enam pemuda pada seorang gadis remaja 15 tahun terjadi di Kecamatan Tanjung, Brebes, pada Desember 2022 lalu.

Sebelum diperkosa oleh keenam pelaku yang merupakan tetangganya, korban lebih dulu dicekoki miras.

"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP."

"Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," ungkap Sekdin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kondisi Korban Rudapaksa di Brebes, Sempat Dibawa ke Luar Kota dan Kini Dapat Pendampingan

Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.

Mediasi itu berlangsung di rumah kepala desa setempat.

Berita Rekomendasi

Selain menghasilkan surat kesepakatan yang berisikan keluarga korban bersedia damai dan akan dituntut jika memproses ke jalur hukum, LSM memberikan sejumlah uang kompensasi kepada korban.

Uang kompensasi itu diberikan kepada keluarga korban untuk biaya sekolah korban.

Uang tersebut didapat dari pihak keluarga pelaku.

Namun, dari jumlah uang yang disepakati, pihak korban tak menerima utuh.

Menurut Karyoto, orang tua pelaku, mengatakan dari uang yang terkumpul sebanyak Rp62 juta, hanya Rp30 juta yang diberikan LSM pada korban.

Uang itu diperoleh para keluarga pelaku dengan mengutang atas permintaan LSM.

Selain kesepakatan dan uang kompensasi, pihak keluarga pelaku janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas