Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka

Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka. Ketiga tersangka akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Selasa (17/1/2023). Mereka adalah Da (30), AA (24) dan BE (40). 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Ketiga tersangka akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Selasa (17/1/2023). Mereka adalah Da (30), AA (24) dan BE (40).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur.

Berikut kronologis kejadian kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur dihimpun dari Tribun Bengkulu:

Baca juga: UPDATE Pria di Palembang Kabur dari Pernikahan, Dipolisikan Bukan Terkait Penipuan tapi Persetubuhan

Kronologi Kejadian

Dari keterangan para tersangka kepada polisi, awalnya korban (anak di bawah umur--red) mendatangi tersangka Da dan AA (kenalan korban--red) di sebuah rumah bedengan di kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Korban mengatakan kepada tersangka DA bahwa dirinya sedang membutuhkan uang dan pekerjaan.

Tersangka Da kemudian menawarkan korban dengan temannya BE (40) sebesar Rp 2 juta.

Berita Rekomendasi

BE juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dalam kesepakatan itu, Da akan menerima Rp 1 juta, dan korban akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari tersangka BE.

Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan kemudian membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.

Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.

Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian dibagi oleh Da kepada tersangka AA.

Baca juga: Komnas PA Kecam Aksi Ria Ricis Ajak Moana Naik Jetski: Jangan Eksploitasi Anak Demi Konten

Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas