Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka

Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka. Ketiga tersangka akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Selasa (17/1/2023). Mereka adalah Da (30), AA (24) dan BE (40). 

Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24) yang sebelumnya diciduk dalam kasus eksploitasi anak yang masih berusia 15 tahun.

Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.

Uang tersebut selanjutnya dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.

Selain itu tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah, dari uang tersebut.

"Untuk barang bukti kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri.

Terancam 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (TribunBengkulu.com, Beta Misutra)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul:

Tersangka Gunakan Uang Hasil Eksploitasi Anak di Bengkulu Untuk Beli Beras dan Miras

Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas