Kasus Persetubuhan & Eksploitasi Anak Terungkap, Korban Diimingi Rp 1 Juta Hingga Peran 3 Tersangka
Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga tersangka.
Ketiga tersangka akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Selasa (17/1/2023). Mereka adalah Da (30), AA (24) dan BE (40).
Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur.
Berikut kronologis kejadian kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur dihimpun dari Tribun Bengkulu:
Baca juga: UPDATE Pria di Palembang Kabur dari Pernikahan, Dipolisikan Bukan Terkait Penipuan tapi Persetubuhan
Kronologi Kejadian
Dari keterangan para tersangka kepada polisi, awalnya korban (anak di bawah umur--red) mendatangi tersangka Da dan AA (kenalan korban--red) di sebuah rumah bedengan di kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Korban mengatakan kepada tersangka DA bahwa dirinya sedang membutuhkan uang dan pekerjaan.
Tersangka Da kemudian menawarkan korban dengan temannya BE (40) sebesar Rp 2 juta.
BE juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kesepakatan itu, Da akan menerima Rp 1 juta, dan korban akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari tersangka BE.
Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan kemudian membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.
Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.
Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian dibagi oleh Da kepada tersangka AA.
Baca juga: Komnas PA Kecam Aksi Ria Ricis Ajak Moana Naik Jetski: Jangan Eksploitasi Anak Demi Konten
Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.
Peran Tersangka
Ketiga tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Polisi mengungkap peran ketiga tersangka.
Tersangka Da memiliki peran sebagai pelaku eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.
Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE, yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.
Dimana tersangka AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da, dan ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.
Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca juga: Polisi Bakal Kenakan Pasal Berlapis Jika Penculik Malika Terbukti Eksploitasi
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.
"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).
Untuk Beli Miras
Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di Bengkulu, ternyata menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk beli beras dan minuman keras.
Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24) yang sebelumnya diciduk dalam kasus eksploitasi anak yang masih berusia 15 tahun.
Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.
Uang tersebut selanjutnya dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.
Selain itu tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah, dari uang tersebut.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri.
Terancam 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda dalam kasus ini.
Tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (TribunBengkulu.com, Beta Misutra)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul:
Tersangka Gunakan Uang Hasil Eksploitasi Anak di Bengkulu Untuk Beli Beras dan Miras
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.