Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast

Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok di Jember Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast
ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok di Jember Jawa Timur. 

Ia mengatakan, proses tersebut adalah hak hukum bagi semua orang.

Baca juga: Pengendara Motor di Cilacap Tercebur ke Sungai, Seorang Selamat, Seorang Lainnya Hilang

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. 
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.  (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)

"Pra peradilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," ujarnya, seperti yang diwartakan Surya.co.id Jumat (20/1/2023).

"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti pra peradilan," katanya.

Meski begitu, pihaknya belum memperoleh surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jember soal gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Fahim.

"Ada gugatan, ini masih kami tunggu dari pengadilan, terkait Pra Peradilan," paparnya.

Baca juga: Mengerikan, Komplotan Wowon Sudah Siapkan Lubang Baru untuk Korban Berikutnya

Diketahui, kuasa hukum tersangka akan melakukan perlawanan kepada Polres Jember melalui gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.

Alasannya adalah karena pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka terkesan sangat prematur.

Berita Rekomendasi

Alananto, selaku salah satu dari kuasa hukum tersangka mengatakan, sebelum kliennya diperiksa polisi, ia sudah melayangkan surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.

"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang di situ banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan, Selasa (17/1/2023).

Dalam surat tersebut juga tertulis, Fahim Mawardi masih memiliki kewajiban merawat ibunya yang sakit jantung.

"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," paparnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Surya.co.id, Imam Nawawi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas