Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas Diamankan setelah Sempat Jadi Sasaran Amuk Warga

Seorang pria berinisial DE (38) diseret ke kantor polisi karena diduga melakukan rudapaksa pada bocah di bawah umur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas Diamankan setelah Sempat Jadi Sasaran Amuk Warga
freepik
ilustrasi rudapaksa - Seorang pria berinisial DE (38) diseret ke kantor polisi karena lakukan tindakan dugaan rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DE (38) berhasil diamankan di Polres Sumedang, Jawa Barat, atas dugaan rudapaksa.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

Mengutip TribunJabar.id, sebelum diamankan pihak polisi, DE sempat jadi bulan-bulanan warga yang mengetahui perbuatan bejatnya tersebut.

DE dikenal berprofesi sebagai ojek pangkalan.

Ia diduga merudapaksa AP (10), anak disabilitas yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumedang.

Diketahui, AP sedang dalam keadaan sakit pasca-operasi saat ED melancarkan aksinya.

Baca juga: Update LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ada 3 Oknum Wartawan

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan DE ditangkap tanpa ada perlawanan.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan ditangkap tanpa melawan," ungkapnya, Sabtu (21/1/2023).

Dedi menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban.

"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu," kata Dedi.

Pelaku kini disangkakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (freepik)

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera

Kejadian bermula pada Jumat (20/1/2023), saat DE mengajak AP pergi tanpa sepengetahuan ibu korban, NI.

NI mengatakan sudah dua kali DE mengajak AP pergi tanpa sepengetahuannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas