Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Satu pun Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Satu pun Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
Ilustrasi narapidana dapat remisi - Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Kusnali, tidak ada pemeluk agama Konghucu yang menjadi narapidana di Jawa Barat.

Sebab pemberian remisi keagamaan harus berkaitan dengan agama yang dipeluk oleh narapidana.

Karena itulah tidak ada yang mendapat remisi tahun ini.

Baca juga: 26 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Orang Langsung Bebas

"Oleh karena itu pada tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek, alias nihil," ujar Kusnali, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar bakal melakukan pemantauan dan pemetaan rutin ke setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Jabar.

Berita Rekomendasi

Kegiatan rutin tersebut, dapat menjadi acuan langkah ke depannya terkait pengawasan pemasyarakatan.

"Kami juga ada kegiatan bimbingan teknis, untuk penguatan kepada petugas termasuk ke warga binaan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada beberapa daerah di luar Jabar yang narapidananya mendapat remisi Imlek.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, total ada 26 dari 42 narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia, menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.

Pemberian remisi ini, kata Rika, merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," ujar Rika. 

Baca juga: Dapat Remisi 6,5 Tahun, Irman Narapidana Kasus e-KTP dapat Pembebasan Bersyarat

Kalimantan Barat Terbanyak

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas