Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Satu pun Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Satu pun Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
Ilustrasi narapidana dapat remisi - Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi. 

Kemudian Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.




Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Napi di Jabar Tidak Ada yang Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek 2023

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas