Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Satu pun Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Satu pun Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
Ilustrasi narapidana dapat remisi - Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi. 

Rika mengatakan narapidana terbanyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana.

Kemudian, Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.

Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pemberian remisi khusus Imlek, juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.

Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.

"Remisi khusus Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi.

Berita Rekomendasi

Pihaknya secara langsung juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” kata dia.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang.

Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu juga pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012,

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas