5 Fakta Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari yang Masih di Bawah Umur Diamankan
Adapun setiap harinya, dari masing-masing PSK bisa sebanyak 2-5 orang lelaki hidung belang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polisi mengungkap prostitusi online lewat aplikasi kencan online di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lingkungan mereka dijadikan tempat prostitusi.
Berikut ini deretan faktanya :
1. Amankan 3 Muncikari
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada tiga tersangka muncikari yang ditangkap di kos-kosan daerah Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Masing-masing adalah MFM (16), warga Kabupaten Bogor, kemudian RLJ (22) dan MF (24), warga Jakarta.
Polisi juga mengamankan 3 orang PSK, salah satunya bahkan ada yang masih di bawah umur, berusia 15 tahun yaitu berinisial JY dan dua PSK lainnya adalah MD (30) dan AA (24). Ketiga PSK itu merupakan warga Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polsek Tambora Bongkar Kasus Prostitusi Online, Seorang Muncikari Ditetapkan Tersangka
"Para tersangka memasarkan para saksi korban menggunakan aplikasi kencan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).
2. Muncikari Berperan sebagai Operator
AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadi operator di aplikasi kencan online untuk mencari pelanggan.
Ada beberapa akun yang mereka gunakan, di antaranya menggunakan nickname Sisil, Keysa, Alena, VanyGladys.
Tersangka muncikari juga memasang status open dengan foto wanita cantik yang menggoda untuk menarik lelaki hidung belang.
"Setelah ada laki-laki pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarip PSK yang akan dipilih," ujar dia.
3. Bekerja sebagai Muncikari sejak 2022
Kapolres menyampaikan, pelaku MFM, yang masih berusia 16 tahun, diketahui sudah menjadi mucikari sejak September 2022.
Awalnya, ia beroperssi di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca juga: 17 Penghuni Kos Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online di Jambi, 4 di Antaranya Positif Narkoba
MFM kemudian bergabung dengan tersangka MF sejak November 2022.
Tersangka MF sudah menjalani bisnis prostitusi online atau mucikari sejak tahun 2022.
Baca juga: Berperan Jadi Pelacur di Scandal 2, Cinta Laura: Series Aku Bukan Membenarkan Prostitusi
Adapun tersangka RLJ sudah menjalani profesi mucikari sejak November 2022.
"Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB," ujar dia.
4. PSK Bertarif Rp300 Ribu hingga Rp1,5 Juta
Lanjut AKBP M Fahri Siregar, tarif yang dikenakan pelaku yakni mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta untuk satu kali melakukan persetubuhan.
Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, pelaku kemudian mengirim lokasi tempat prostitusi.
Kemudian memberi tahu PSK yang sudah dipilih untuk bersiap menerima tamu.
5. Muncikari dapat Fee Rp50 Ribu hingga Rp150 Ribu
Disampaikan AKBP M Fahri Siregar, para muncikari tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu untuk tarif PSK seharga Rp 300 ribu hingga Rp 150 ribu untuk tarif PSK seharga Rp 500 ribu.
Adapun setiap harinya, dari masing-masing PSK bisa sebanyak 2-5 orang lelaki hidung belang.
"Pelaku dan korban saksi (PSK) datang ke Indramayu sejak tanggal 4 Januari 2023, dan menyewa kamar kos-kosan untuk dijadikan tempat transaksi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Terbongkar, Ini Modus Mucikari Prostitusi Online di Indramayu, Sehari Layani 5 Tamu, PSK Usia 15