Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Plt Bupati Mimika Bilang Ada yang Ingin Menjatuhkannya

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Plt Bupati Mimika Bilang Ada yang Ingin Menjatuhkannya
net
ilustrasi korupsi - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani.

Johannes sempat memberikan respons saat kasus ini mencuat.

Baca juga: Anggota Babinsa di Puncak Papua Meninggal Usai Ditikam, Pelakunya Diduga KKB Pimpinan Kalenak Murib

Saat itu ia berstatus diduga terlibat dinilainya sebagai ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik.

Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah," kata Johannes Rettob melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023) malam.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

Namun, lembaga antirasuah memutuskan untuk menghentikan dugaan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kemudian diklarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK tapi telah selesai karena tidak terbukti," ungkapnya.

Johannes Rettob menyebut, dirinya tiga kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi helikopter dan pesawat tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2020, Johannes Rettob menuturkan, dirinya juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Kemudian pada tahun 2021, ia menambahkan, kelompok yang sama tersebut melaporkan dirinya ke Polda Papua.

"Kelompok yang melapor sama dengan tahun 2020. Perkara itu tidak dilanjutkan karena materi laporannya sama dengan yang dilaporkan ke KPK," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas