Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan
Samanhudi Anwar terancam hukuman 4 tahun penjara meski tidak menerima uang rampokan. Ia ditetapkan tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."
"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," ungkapnya.
Samanhudi Bantah Melakukan Balas Dendam
Samanhudi Anwar ditangkap saat berada di sebuah kawasan olahraga di Blitar, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023).
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian membawanya ke Mapolda Jawa Timur pada sore hari.
Ketika berada di Mapolda Jatim, Samanhudi Anwar mendapat pengawalan ketat dan sempat ditanya terkait isu balas dendamnya terhadap Wali Kota Blitar, Santoso.
Baca juga: Profil Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan, Baru Keluar Bui karena Kasus Suap
Mendengar pertanyaan tersebut, mantan Wali Kota Blitar dua periode itu membantahnya dan menyatakan tidak ada balas dendam yang ia lakukan.
"(Statemen apa) Opo, saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)" jawab Samanhudi Anwar, dikutip dari Surya.co.id.
Pernyataan Samanhudi Anwar setelah Bebas
Diketahui, Samanhudi Anwar pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus suap pada tahun 2018.
Ia dinyatakan bebas pada 10 Oktober 2022 setelah menjalani masa tahanan selama 4 tahun 4 bulan.
Setelah bebas, Samanhudi Anwar kembali ke rumahnya di Blitar dan telah disambut para pendukungnya.
Dihadapan pendukungnya, Samanhudi Anwar mengatakan proses kebebasannya dirasa janggal karena ada penundaan.
"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," tandasnya, Senin (10/10/2022) malam.