Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan

Samanhudi Anwar terancam hukuman 4 tahun penjara meski tidak menerima uang rampokan. Ia ditetapkan tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar saat digelandang oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). Samanhudi Anwar terancam hukuman 4 tahun penjara meski tidak menerima uang rampokan. 

Sebelumnya, Kompol Trie Sis Biantoro, mengatakan para tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda.

Baca juga: Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ternyata Sudah Amati Situasi TKP Selama Seminggu

Gerombolan perampok ini dibentuk oleh Mujiadi dan Asmuri.

Keduanya sama-sama pernah mendekam di Lapas Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dari tahun 2007 sampai 2008, karena terjerat kasus narkoba.

Mujiadi kemudian mencari anggota baru lagi dan bertemu dengan Ali Jayadi, Oki Supriadi, dan Medi Afrianto.

"Iya otaknya Mujiadi, dan berkenalan Asmuri. Mereka sama sama tahanan narkotika ketemu di lapas."

"Lalu pada tahun 2007 atau 2008. Setelah keluar 2010, lalu mulai ngerampok rampok gitu. Langsung 5 orang itu menjadi satu tim komplotan," jelasnya, Jumat (13/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Anggota gerombolan ini memiliki rekam jejak kasus yang berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

Hal ini dianggap sebagai modal gerombolan ini merencanakan aksi kejahatan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas