Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan: Pernah Ingin Balas Dendam karena Dizalimi

Berikut fakta-fakta eks Walkot Blitar Samanhudi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Pernah mengaku ingin balas dendam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan: Pernah Ingin Balas Dendam karena Dizalimi
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/ASIP HASANI dan Wikipedia
Foto M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Berikut fakta-fakta Samanhudi. 

Rinciannya sebesar Rp 4,57 miliar (Rp 4.573.000.000) hartanya dalam bentuk harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan.

Dirinya memiliki 15 bidang tanah, posisi sebagaian besar berada di Blitar, dan beberapa di Tulungagung.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Apa Motif Samanhudi Diduga Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar?

Sementara hartanya sebesar Rp 15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin.

Sementara itu dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa usaha penyewaan lapangan futsal dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Selain itu ia masih memiliki harta sebesar Rp 244.232.705 berupa giro dan setara kas.

Di sisi lain dirinya tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 2,79 miliar.

3. Kasus yang pernah menjerat

Wali Kota Blitar nonaktif, M Samanhudi Anwar (batik merah) bersama Bambang Sutomo alias Totok (batik oranye), usai jalani sidang vonis di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).
Wali Kota Blitar nonaktif, M Samanhudi Anwar (batik merah) bersama Bambang Sutomo alias Totok (batik oranye), usai jalani sidang vonis di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)
BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari TribunJatim.com, kasus suap yang menjerat Samanhudi berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima orang di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6/2018).

KPK dalam OTT ini juga mengamankan kardus berisi uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut saat itu diduga sebagai transaksi suap terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Blitar dan Tulungagung.

Belakangan terungkap, kasus ini turut menyeret nama Samanhudi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ditahan.


4. Divonis 5 tahun penjara

Kasus suap yang melibatkan Samanhudi kemudian bergulir hingga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas