Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Wanita Dibakar Hidup-hidup di Sorong
Polisi sendiri kini telah mengantongi empat nama pelaku dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SORONG- Polisi menetapkan FT dan AT menjadi tersangka kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Pelaku Utama Pembakaran Wanita di Sorong Diringkus, Perannya Siram BBM dan Bakar Tubuh Korban
Polisi sendiri kini telah mengantongi empat nama pelaku dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan kami sudah punya empat nama, ini berdasarkan keterangan tersangka," kata Kapolresta.
Diberitakan sebelumnya, FT dan AT ditangkap dalam waktu yang berbeda.
AT ditangkap di pondok depan rumahnya, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 18.40 WIT.
Polisi mengatakan AT berperan sebagai pembawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dalam perkara tersebut.
"Ia membawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dan menyiramkan ke tubuh korban," kata Plh Kasat Reskrim, Iptu Ade Andini, pada 26 Januari 2023.
Baca juga: Komnas Perempuan Kecam Tindakan Pelaku Pembakaran Wanita di Sorong, Anggap Femisida
Polresta Sorong Kota lebih dulu menangkap FT pada Rabu (25/01/2023) di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian sekira pukul 05.00
Kapolresta Sorong Kota Kombes, Happy Perdana Yudianto, menyebut FT adalah pembakar wanita hingga tewas itu.
"Peran terduga pelaku ini sebagai pembakar. Dia ini (terduga) pelaku utama," kata Happy Perdana Yudianto kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu (25/1/2023).
Saat ditangkap, FT melakukan perlawanan terhadap anggota.
"Awalnya terduga pelaku tidur di rumahnya. Karena tahu dikejar polisi, dia pindah tidur di rumah saudaranya," ujar Happy Perdana Yudianto.
Baca juga: Peran 2 Terduga Pelaku Pembakar Wanita di Sorong: Siram Bensin hingga Bakar Korban Hidup-hidup
Kronologi