Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan dan Ajukan Praperadilan, Tiga Kuasa Hukumnya Mengundurkan Diri
Fahim Mawardi telah jadi tersangka dan ditahan. Tiga kuasa hukumnya menyatakan mengundurkan diri dan tidak akan mendampingi proses praperadilan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Ponpdok Pesantren Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan ditahan sejak Selasa (17/1/2023).
Fahim Mawardi terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.
Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fahim Mawardi dianggap janggal sehingga pihak tersangka akan mengajukan praperadilan.
Namun, sebelum proses praperadilan dilakukan, tiga kuasa hukum Fahim Mawardi mengundurkan diri.
Mereka adalah Andy C Putra, Alananto, dan Didik Muzanni.
Ketiganya telah mengajukan pengunduran diri pada Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast
Salah satu mantan kuasa hukum Fahim, Andy C Putra, mengungkapkan alasan pihaknya mundur.
Andy mengungkapkan pihak Fahim Mawardi telah menunjuk tim lain untuk menangani kasusnya.
"Masuknya tim pendamping hukum yang baru. Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda," terangnya, Sabtu, dikutip dari TribunMadura.com.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak akan maksimal jika dilakukan oleh dua kelompok.
"Daripada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," sambungnya.
Ia menambahkan proses praperadilan telah diajukan, sehingga kuasa hukum Fahim Mawardi yang baru akan mendampingi saat proses praperadilan.
"Jadi tim kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan praperadilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses praperadilan," tandasnya.
Fahim Mawardi kini didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.
Tersangka Terbukti Mencabuli 4 Santriwati
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan tersangka Fahim Mawardi melakukan aksi pencabulan sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Fahim Mawardi melakukan tindak asusila tersebut di sebuah ruangan di dalam pondok yang digunakan sebagai studio podcast.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," jelasnya.
Penahanan terhadap Fahim Mawardi sudah dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) dan tersangka telah menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Fahim Mawardi dapat dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," tegasnya.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan 10 barang bukti tindak asusila yang dilakukan tersangka.
Kapolres Jember Siap Hadapi Praperadilan
Kuasa hukum Fahim Mawardi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
AKBP Hery Purnomo menjelaskan proses praperadilan dapat ditempuh oleh siapa pun dan mengaku siap menghadapinya.
"Praperadilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," terangnya.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila
Langkah yang diambil kuasa hukum Fahim Mawardi akan dihormati Polres Jember.
Menurut Hery Purnomo tidak perlu ada yang menghalangi upaya praperadilan karena termasuk hak hukum.
"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti praperadilan," paparnya.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember terkait praperadilan yang diajukan kuasa hukum Fahim Mawardi.
"Ada gugatan ini masih kami tunggu dari pengadilan, terkait praperadilan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Samsul Arifin) (TribunJember.com/Imam Nawawi) (Surya.co.id/Imam Nawawi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.