Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka Penabrak Selvi, Kini Diperiksa Polisi, Pengacara Ungkap Kejanggalan
Pengemudi mobil Audi hitam yang ditetapkan sebagai tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni diperiksa polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Sopir bernama Sugeng (41) itu sudah berada di Polres Cianjur.
Adapun Selvi Amalia Nuraeni tewas setelah mengalami insiden tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
AKBP Doni Hermawan menyampaikan, pihaknya masih belum merinci terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan tersangka ditahan oleh penyidik.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelas dia.
Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan
Yudi Junadi selaku kuasa hukum Sugeng mendatangi Polres Cianjur.
Kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan Sugeng sebagai tersangka.
Yudi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu, dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Pengemudi Mobil Audi Hitam Ditetapkan sebagai Tersangka, Terbukti Tabrak Selvi hingga Meninggal
Selain itu, Yudi ingin membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng melarikan diri.
"Iya kita akan membantah statemen polisi soal SGG melarikan diri hingga dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO)"
"Kita ke sini akan kooperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," jelasnya.
Yudi pun menyesalkan pihak kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta.
“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” imbuh dia.
Baca juga: Polda Jabar Pastikan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Selvi Adalah Audi Hitam, Pengemudi Dicari
Pengemudi Audi Beri Klarifikasi
Pada Jumat (27/1/2023), Sugeng akhirnya buka suara.
Sugeng membantah kendaraan yang dikemudikannya menabrak Selvi di ruas Jalan Raya Bandung pada Jumat (20/1/2023).
Namun, Sugeng mengakui berada di lokasi saat peristiwa laka lantas itu terjadi.
“Begitu dekat TKP (lokasi), arah dua mobil di depan, saya melihat ada perempuan pakai motor oleng seperti mau jatuh."
"Dalam hitungan detik, saya spontan menghindar ke kiri dan di belakang saya ada maju (kendaraan) tanpa berhenti,” ungkapnya kepada wartawan di Cianjur, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Selvi Diduga Ditabrak Mobil Milik Aparat yang Sedang Menuju TKP Kasus Wowon, Ada Goresan di Mobil
Sugeng mengaku memperlambat kendaraannya karena mendengar suara.
“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksa karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” imbuh dia.
Selain itu, ia membantah bahwa keberadaan kendaraannya di iring-iringan polisi tersebut sebagai penyusup atau kendaraan liar.
“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk."
"Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” papar Sugeng.
Diketahui, Polres Cianjur telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.
Mobil penabrak korban itu disebut sebagai mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.
Jajaran Polres Cianjur lalu menetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Mahasiswi Unsur Cianjur Jadi Korban Tabrak Lari, Saksi Mata Sebut Selvi Amalia Sempat Berteriak
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo, mengatakan pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.
"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ujarnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Tersangka disebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)