Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka Penabrak Selvi, Kini Diperiksa Polisi, Pengacara Ungkap Kejanggalan
Pengemudi mobil Audi hitam yang ditetapkan sebagai tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni diperiksa polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Sopir bernama Sugeng (41) itu sudah berada di Polres Cianjur.
Adapun Selvi Amalia Nuraeni tewas setelah mengalami insiden tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
AKBP Doni Hermawan menyampaikan, pihaknya masih belum merinci terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan tersangka ditahan oleh penyidik.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelas dia.
Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan
Yudi Junadi selaku kuasa hukum Sugeng mendatangi Polres Cianjur.
Kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan Sugeng sebagai tersangka.
Yudi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.
“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu, dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Pengemudi Mobil Audi Hitam Ditetapkan sebagai Tersangka, Terbukti Tabrak Selvi hingga Meninggal
Selain itu, Yudi ingin membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng melarikan diri.