Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka Penabrak Selvi, Kini Diperiksa Polisi, Pengacara Ungkap Kejanggalan

Pengemudi mobil Audi hitam yang ditetapkan sebagai tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni diperiksa polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka Penabrak Selvi, Kini Diperiksa Polisi, Pengacara Ungkap Kejanggalan
Instagram @yudi_junadi
Selvi Amalia Nuraeni (kiri), dan lokasi Selvi ditabrak di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (kanan). Pengemudi mobil Audi hitam yang ditetapkan sebagai tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni diperiksa polisi. 

"Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” papar Sugeng.

Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tabrak lari mobil pejabat polisi. Pengemudi mobil Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tabrak lari mobil pejabat polisi. Pengemudi mobil Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. (Instagram @yudi_junadi)

Diketahui, Polres Cianjur telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.

Mobil penabrak korban itu disebut sebagai mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.

Jajaran Polres Cianjur lalu menetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Mahasiswi Unsur Cianjur Jadi Korban Tabrak Lari, Saksi Mata Sebut Selvi Amalia Sempat Berteriak

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo, mengatakan pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ujarnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Tersangka disebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Berita Rekomendasi

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," jelas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Berita lain terkait Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas