Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka Penabrak Selvi, Kini Diperiksa Polisi, Pengacara Ungkap Kejanggalan
Pengemudi mobil Audi hitam yang ditetapkan sebagai tersangka penabrak Selvi Amalia Nuraeni diperiksa polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” papar Sugeng.
Diketahui, Polres Cianjur telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.
Mobil penabrak korban itu disebut sebagai mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.
Jajaran Polres Cianjur lalu menetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Mahasiswi Unsur Cianjur Jadi Korban Tabrak Lari, Saksi Mata Sebut Selvi Amalia Sempat Berteriak
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo, mengatakan pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.
"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ujarnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Tersangka disebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)