Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Istri Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo, Dipaksa Jual Diri ke Pria Lain hingga Hamil

Pelaku pembunuhan di Sukoharjo memaksa istrinya untuk menjual diri ke pria lain hingga hamil. Dalam sehari istrinya harus mendapat uang Rp1 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Pengakuan Istri Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo, Dipaksa Jual Diri ke Pria Lain hingga Hamil
TribunSolo.com/Anang Maruf
Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023) (kiri). Prosesi pemakaman siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan, EJR (14), Selasa (24/1/2023) (kanan). Pelaku pembunuhan di Sukoharjo memaksa istrinya untuk menjual diri ke pria lain hingga hamil. 

Kronologi Kejadian

AKBP Wahyu Nugroho mengungkapkan pelaku dan korban berkenalan lewat MiChat.

Sebelum bertemu, korban mematok harga Rp 300 ribu per jam jika pelaku ingin memakai jasanya.

Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo, Senin (23/1/2023).

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho. 

Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura, Sukoharjo.

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban

Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama satu jam dan pelaku merasa tidak puas.

Berita Rekomendasi

Pelaku emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.

Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam kesatu," sambungnya.

Saat mengantar pulang korban, Selasa (24/1/2023) dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Anang Ma'ruf/Erlangga Bima Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas