Viral Video Penculikan Anak di Bekasi Dimasukkan ke Karung, Polisi Sebut Video Lama Tahun 2020
Polres Metro Bekasi Kota memastikan video penculikan anak yang dimasukkan ke dalam karung merupakan video lama dan bukan terjadi di Bekasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial video penculikan anak yang dimasukkan ke dalam karung saat berada di teras rumah sendirian.
Pelaku penculikan terekam kamera CCTV berusaha membekap korban hingga pingsan sebelum dimasukkan ke karung.
Video berdurasi 30 detik tersebut beredar luas di media sosial dan dinarasikan terjadi di Perumahan Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat.
Menaggapi hal ini, Polres Metro Bekasi Kota mencoba melakukan penelusuran dan terungkap video tersebut merupakan video lama tahun 2020.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan lokasi kejadian dalam video juga bukan di Bekasi.
Baca juga: Dua Murid SD di Bogor Nyaris Jadi Korban Penculikan, Tiba-tiba Ditarik Pria Tidak Dikenal
"Kami sudah melakukan pengecekan. Itu berita hoax dan itu kejadian tahun 2020 dan itu bukan di wilayah kami, bukan di Wisma Asri," ujarnya dikutip dari TribunBekasi.com, Minggu (29/1/2023).
Menurut Hengki video tersebut cepat tersebar karena ada kekhawatiran yang dirasakan orang tua setelah melihat aksi penculikan.
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan dengan adanya isu penculikan anak.
"Makanya, adanya isu penculikan masyarakat tidak usah gelisah tapi tetap meningkatkan kewaspadaannya," imbuhnya.
Kombes Pol Hengki juga meminta masyarakat tidak asal membagikan video, karena belum tentu video yang disebar benar terjadi.
"Kami juga meminta kepada masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang udah lama, jangan cepat menshare atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," sambungnya.
Baca juga: Orang Tua Murid SD di Bogor Dapat Teror Penculikan Melalui Grup WhatsApp, Polisi Langsung Cek Lokasi
Bagi penyebar informasi hoaks dapat dikenakan sanksi UU ITE dan ancaman hukumamnya lima tahun penjara.
"Tetap, bagi penyebar hoaks bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau berita bohong yang tidak benar itu ada sanksi pidananya, UU ITE itu ada, ancaman cukup berat, 5 tahun," terangnya.
Atas kejadian ini, ia mengingatkan kepada masyarakat khususnya warga Bekasi untuk menghubungi call center Polres Metro Bekasi Kota jika menemukan berita yang belum diketahui kebenarannya.
"Kalau ada berita begitu, daripada bingung tanya ke layanan pengaduan kita, layanan pengaduaan kan ada 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau engga," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.