Maksud Kata Balas Dendam yang Pernah Diucapkan Samanhudi, Kecewa Anaknya Dicoret dari PDIP
Kuasa hukum Samanhudi jelaskan maksud ucapan kliennya saat bebas dari penjara. Sebut tidak ada balas dendam yang ditujukan ke Santoso.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Dua Tersangka Lain Masih Buron
Kini, Samanhudi Anwar telah ditahan di Polres Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi berperan sebagai orang yang memberi informasi terkait tata letak lokasi perampokan.
Selain Samanhudi, tersangka lain yang sudah ditahan dalam kasus ini adalah Mujiadi (54), Ali (57), dan Asmuri (54).
Tim Jatanras Polda Jatim masih memburu dua tersangka lain yang masih buron bernama Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
Baca juga: Samanhudi Anwar Disebut Miliki Dendam pada Wali Kota Blitar, Kuasa Hukum: Itu Rekayasa Mujiadi
Keduanya merupakan residivis yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan petugas masih turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap dua tersangka yang buron.
"Tidak ada yang tidak signifikan. Semuanya kita telusuri semua kami kejar."
"Terhadap dua tersangka yang belum ditangan atas nama Okky dan Medy, tetap kami kejar sampai saat ini, tim masih di lapangan," tegasnya dikutip dari Surya.co.id, Senin (30/1/2023).
Dilansir dari TribunJatim.com, ciri-ciri fisik Okky Suryadi yakni memiliki tinggi badan 172 cm dengan bentuk muka lonjong dan kulit sawo matang.
Bentuk tubuh Okky Suryadi tinggi kurus dan berambut hitam pendek.
Sementara Medy Afriyanto memiliki tinggi badan 158 cm dengan bentuk muka bulat.
Warna kulit Medy Afriyanto sawo matang dengan perawakan tinggi gemuk dan berambut hitam pendek.
Dalam aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kedua tersangka ini berperan sebagai eksekutor perampokan dan sopir mobil.