Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Pemukulan Tukang Parkir
Anak anggota DPRD Wajo ditetapkan sebagai tersangka da ditahan terkait kasus pemukulan
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SENGKANG - Polres Wajo Sulawesi Selatan menahan Aan Saputra, anak anggota DPRD Wajo terkait kasus pemukulan, Rabu (1/2/2023) malam.
Aan Saputra diketahui memukul tukang parkir bernama Suwardi (48) di depan Mr.DIY Sengkang.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Anggota DPRD Wajo Tetap Diproses Hukum, Korban Tolak Berdamai
"Betul saat ini pelaku sudah ada di ruang tahanan," kata Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal, Kamis (2/1/23).
Pihaknya menyampaikan, proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku ditahan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 ayat 1," ujarnya.
Pantauan tribun-timur, terlihat beberapa keluarga dari pelaku datang menjenguk di ruang tahanan.
Ditetapkan sebagai tersangka
Polisi telah menetapkan Aan sebagai tersangka.
Anak dari anggota DPRD Kabupaten Wajo ini terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Theodorus Echeal Setiawan menjelaskan pelaku sudah menjadi tersangka dan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca juga: Tukang Parkir Jadi Korban Pemukulan Anak Anggota DPRD Wajo, Korban Minta Pelaku Diproses Hukum
"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,"
Ancam tikam tukang parkir?
Dari rekaman CCTV beredar, ternyata Aan Saputra sempat mengancam korban dengan senjata tajam yang terselip di pinggangnya.
Sebelumnya pelaku menendang dan memukul korban hingga terpental dan oleng.