Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekdes di Bone Jadi Tersangka Kasus Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Terancam 6 Tahun Penjara

Sekretaris Desa di Bone diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga menyebarkan video asusila melalui aplikasi pesan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sekdes di Bone Jadi Tersangka Kasus Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Terancam 6 Tahun Penjara
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Polisi mengamankan seorang Sekretaris Desa di Bone yang diduga melecehakan siswa SMP dan menyebarkan video asusila. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Sekretaris Desa di Bone, Sulawesi Selatan, berinisial SA ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual ke wanita di bawah umur.

SA juga diduga menyebarkan video asusila melalui salah satu aplikasi pesan.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap SA yang dilakukan Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Pelaku SA melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone.

Polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.

Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku

Atas perbuatannya, SA dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

Berita Rekomendasi

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik."

"Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," bebernya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum korban, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.

"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.

Baca juga: Polda Jambi Mengamankan Wanita yang Diduga Melecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Belum Jadi Tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah (Women's eNews)

Menurutnya pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.

Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas