Sekdes di Bone Jadi Tersangka Kasus Pelecehan dan Penyebaran Video Asusila, Terancam 6 Tahun Penjara
Sekretaris Desa di Bone diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga menyebarkan video asusila melalui aplikasi pesan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Sekretaris Desa di Bone, Sulawesi Selatan, berinisial SA ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual ke wanita di bawah umur.
SA juga diduga menyebarkan video asusila melalui salah satu aplikasi pesan.
Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap SA yang dilakukan Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Pelaku SA melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone.
Polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan SA.
Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku
Atas perbuatannya, SA dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.
"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokuman atau informasi elektronik."
"Kontennya itu bermuatan susila atau melanggar kesusilaan," bebernya.
Kata Kuasa Hukum Korban
Kuasa Hukum korban, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.
"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Baca juga: Polda Jambi Mengamankan Wanita yang Diduga Melecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Belum Jadi Tersangka
Menurutnya pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.
Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.
"Seharusnya pelaku memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat karena pelaku merupakan Sekretaris Desa di mana korban berdomisili."
"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).
Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.
"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi, belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," pungkasnya.
Pelaku telah diamankan polisi sejak Kamis (2/2/2023), setelah ada laporan kasus pelecehan seksual.
Sejumlah mantan murid SA melaporkan perbuatan pelecehan seksual dan penyebaran video asusila.
Kini SA telah diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar karena terlibat kasus ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Noval Kurniawan)