Tiga Orang Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi Pastikan Kabar Musala Terbakar Hoaks
Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.
Ketiga tersangka adalah MTR, ABS dan ZBN.
Kini ketiganya diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.
Sementara itu situasi kamtibmas di Kota Tual pasca bentrok antar warga pada Kamis (2/2/2023) kini sudah kondusif.
Baca juga: KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara
Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar, menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan yaitu berinisial ZBN.
Ia diamankan selepas salat Jumat (3/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN diamankan, tak berselang lama tim kembali mengamankan MTR dan ABS.
Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup whatsapp.
Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.
"Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti handphone yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata Kombes Pol Andry Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, mengaku.
Senada dengan Direskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual Prayudha Widiatmoko, mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan di Bandung, Polisi : Itu Berita Bohong
Kala itu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu mengamankan dua orang warga.