Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Orang Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi Pastikan Kabar Musala Terbakar Hoaks

Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Orang Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi Pastikan Kabar Musala Terbakar Hoaks
Istimewa
Dua kelompok warga di Tual, Maluku terlibat bentrok Selasa (31/1/2023) hingga Rabu (1/2/2023) pagi. Akibat bentrok tersebut belasan orang terluka dan sejumlah rumah dibakar massa. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.

Ketiga tersangka adalah MTR, ABS dan ZBN.

Kini ketiganya diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.

Sementara itu situasi kamtibmas di Kota Tual pasca bentrok antar warga pada Kamis (2/2/2023) kini sudah kondusif.

Baca juga: KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara

Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar, menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan yaitu berinisial ZBN.

Ia diamankan selepas salat Jumat (3/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.

Setelah ZBN diamankan, tak berselang lama tim kembali mengamankan MTR dan ABS.

Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup whatsapp.

Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.

"Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti handphone yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata Kombes Pol Andry Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, mengaku.


Senada dengan Direskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual Prayudha Widiatmoko, mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan di Bandung, Polisi : Itu Berita Bohong

Kala itu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu mengamankan dua orang warga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas