Tiga Orang Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi Pastikan Kabar Musala Terbakar Hoaks
Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.
Editor: Dewi Agustina
Akibatnya, 13 orang terluka termasuk tiga anggota polisi.
Bentrokan juga menyebabkan sejumlah rumah warga dan toko hangus dibakar massa.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan bentrokan yang kembali terjadi antara kedua kelompok warga itu merupakan lanjutan dari bentrokan sebelumnya pada 28 Januari 2023.
"Jadi kasus ini ada kaitan dengan kasus yang terjadi pada tanggal 28 Januari lalu," kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang.
Ia mengatakan bentrokan yang terjadi pada 28 Januari pekan lalu itu dipicu oleh aksi sejumlah pemuda mabuk yang memesan makanan dari seorang pedagang.
Namun mereka tidak mau membayar dan malah menghajar pedagang tersebut.
"Pada saat itu ada sekolompok orang yang sedang mabuk lalu makan di salah satu pedagang, tapi mereka tidak mau bayar kemudian terjadi masalah dan mereka memukul pedagang yang berjualan itu," ungkapnya.
Akibat pemukulan pedagang tersebut, keluarga korban yang tidak terima kemudian melakukan aksi pembalasan hingga terjadi bentrok antarwarga.
Dia mengungkapkan dalam kasus itu, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku bentrokan.
Mereka telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani penahanan di Polres setempat.
"Polres sudah menangkap tujuh orang dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya.
Menurut Roem, tujuh pelaku bentrok yang ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka itu merupakan pelaku utama yang memicu terjadinya bentrokan warga di Kota Tual hingga akhirnya berlanjut pada malam hingga pagi tadi.
"Jadi tujuh orang yang ditangkap itu merupakan aktor utama yang menimbulkan bentrokan pada tanggal 28 itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pastikan Kabar Musala Terbakar Hoaks, Polda Maluku Tetapkan 3 Tersangka Penyebar Berita Bohong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.