Tiga Orang Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi Pastikan Kabar Musala Terbakar Hoaks
Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Polda Maluku menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks musala di Kota Tual terbakar.
Ketiga tersangka adalah MTR, ABS dan ZBN.
Kini ketiganya diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual.
Sementara itu situasi kamtibmas di Kota Tual pasca bentrok antar warga pada Kamis (2/2/2023) kini sudah kondusif.
Baca juga: KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara
Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andry Iskandar, menyebutkan, tersangka pertama yang diamankan yaitu berinisial ZBN.
Ia diamankan selepas salat Jumat (3/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN diamankan, tak berselang lama tim kembali mengamankan MTR dan ABS.
Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup whatsapp.
Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.
"Kita juga sudah mengamankan 3 barang bukti handphone yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita gelarkan. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata Kombes Pol Andry Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, mengaku.
Senada dengan Direskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual Prayudha Widiatmoko, mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bentrokan atau kontak fisik agar tidak terjadi.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan di Bandung, Polisi : Itu Berita Bohong
Kala itu, untuk mencegah massa saling berhadap-hadapan, pihaknya lalu mengamankan dua orang warga.
Mereka yang diamankan dianggap sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam.
Dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial J dan M. Mereka diamankan pada Kamis (2/2/2023).
J diamankan di depan Pendopo Walikota Tual. Sementara M diamankan kawasan Tanah Putih.
"Dua tersangka ini dinilai sebagai provokator yang memprovokasi massa di dua tempat tersebut. Keduanya juga diamankan karena membawa senjata tajam."
"Karena jumlah masa yang terlalu banyak dan jumlah personel terbatas ditambah kita harus membubarkan massa sehingga hanya beberapa yang berhasil kita amankan tersebut," jelasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat, mengatakan, sejak Kamis siang (2/2/2023) hingga saat ini situasi dan kondisi kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif.
"Perlu kami jelaskan sejak hari Kamis siang sampai dengan saat ini situasi sudah normal," jelasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini juga mengaku pada hari Kamis, warga sempat mengungsi di kawasan Lanal Tual dan beberapa tempat yang dianggap aman di kota Tual.
Namun sampai dengan Sabtu (4/2/2023) pagi, sebagian besar warga yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah hingga Penyebaran Berita Bohong
"Sebagian besar dari pengungsi itu sudah kembali karena memang rumah-rumah mereka sebagian besar tidak mengalami kerusakan. Memang ada rumah yang mengalami kerusakan dan terbakar dan mereka ini yang sampai saat ini masih mengungsi. Sementara sebagian besarnya sudah kembali," tambahnya.
Terkait dengan kerusakan rumah warga, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan status Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
"Dan status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh Pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa situasi Kamtibmas di kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukan," pungkasnya.
Belasan Orang Terluka, Rumah Warga Dibakar
Sebelumnya bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku kembali pecah, Rabu (1/2/2023).
Akibatnya, 13 orang terluka termasuk tiga anggota polisi.
Bentrokan juga menyebabkan sejumlah rumah warga dan toko hangus dibakar massa.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan bentrokan yang kembali terjadi antara kedua kelompok warga itu merupakan lanjutan dari bentrokan sebelumnya pada 28 Januari 2023.
"Jadi kasus ini ada kaitan dengan kasus yang terjadi pada tanggal 28 Januari lalu," kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang.
Ia mengatakan bentrokan yang terjadi pada 28 Januari pekan lalu itu dipicu oleh aksi sejumlah pemuda mabuk yang memesan makanan dari seorang pedagang.
Namun mereka tidak mau membayar dan malah menghajar pedagang tersebut.
"Pada saat itu ada sekolompok orang yang sedang mabuk lalu makan di salah satu pedagang, tapi mereka tidak mau bayar kemudian terjadi masalah dan mereka memukul pedagang yang berjualan itu," ungkapnya.
Akibat pemukulan pedagang tersebut, keluarga korban yang tidak terima kemudian melakukan aksi pembalasan hingga terjadi bentrok antarwarga.
Dia mengungkapkan dalam kasus itu, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku bentrokan.
Mereka telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani penahanan di Polres setempat.
"Polres sudah menangkap tujuh orang dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya.
Menurut Roem, tujuh pelaku bentrok yang ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka itu merupakan pelaku utama yang memicu terjadinya bentrokan warga di Kota Tual hingga akhirnya berlanjut pada malam hingga pagi tadi.
"Jadi tujuh orang yang ditangkap itu merupakan aktor utama yang menimbulkan bentrokan pada tanggal 28 itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pastikan Kabar Musala Terbakar Hoaks, Polda Maluku Tetapkan 3 Tersangka Penyebar Berita Bohong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.