Wanita Pelaku Pedofilia di Jambi akan Jalani Tes Kejiwaan, Diduga Miliki Perilaku Menyimpang
Suami tersangka pedofilia di Jambi mengaku ada perilaku menyimpang yang dilakukan istrinya. Salah satunya adalah sering menyakiti diri sendiri
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap wanita di Jambi berinisial NT (20) yang menjadi tersangka pedofilia.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tes kejiwaan akan dijadwalkan pekan ini karena ada beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," jelasnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).
Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Sekretaris Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Siswi SMP
Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," bebernya.
Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.
Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," pungkasnya.
NT Ditetapkan jadi Tersangka Pedofilia
Polisi menetapkan NT sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.
Para korban masih berusia 8-15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT kini telah ditahan di Mapolda Jambi.
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan petugas pada Minggu (5/2/2023).
Diketahui, NT melakukan pelecehan seksual di rumahnya yang terdapat rental PlayStation untuk memancing anak-anak datang.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan dalam olah TKP terdapat 6 saksi tambahan yang dimintai keterangan termasuk suami NT.
"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," tandasnya.
Ada beberapa bagian rumah yang digunakan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual yakni kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.
Salah satu adegan yang diperagakan saat olah TKP adalah ketika pelaku dan suaminya berhubungan badan dan disaksikan para korban melalui jendela luar.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan
Dalam olah TKP jumlah korban juga bertambah dari yang sebelumnya 11 anak menjadi 17 anak.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," jelas Kombes Pol Andri.
Pelaku NT Mengaku sebagai Korban Rudapaksa
Dalam kasus ini, pelaku NT justru melaporkan balik delapan anak yang diduga melakukan rudapaksa.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan laporan yang dibuat NT telah diterima Polresta Jambi.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," terangnya dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Dalam keterangan NT, kasus rudapaksa yang dialaminya terjadi di rumah NT yang juga menjadi lokasi kasus pelecehan 17 anak di bawah umur.
Menurut Ipda Chrisvani kedua pihak sama-sama merasa menjadi korban dan saling melapor.
Kasus rudapaksa yang dilaporkan NT masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
Baca juga: Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak
Orang Tua Korban Pelecehan Lapor ke Polisi
Sebelumnya, kasus pelecehan yang dilakukan NT terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).
NT diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan.
Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya dan di tempat tersebut NT melancarkan aksi pelecehan seksual.
Salah satu orang tua korban, Effendi mengatakan korban dipaksa menuruti permintaan NT saat rental PlayStation sedang sepi.
Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku
NT secara tiba-tiba menutup rentalnya dan meminta korban yang masih sekolah menyentuh beberapa bagian tubuhnya.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh bagian tubuh si pelaku sendiri."
"Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," ungkapnya.
Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian intim korban laki-laki.
Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.
Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.
"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri."
"Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sambungnya.
Perbuatan NT dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.
"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Srituti Apriliani/Aryo Tondang)