Profil Kombes Joko Sumarno, Polisi yang Beri Uang Rp150 Juta seusai Anaknya Masuk Kedokteran Unila
Profil Kombes Pol Joko Sumarno, perwira Polri yang mengaku memberikan uang Rp 150 juta kepada Rektor Universitas Lampung.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Kombes Pol Joko Sumarno, perwira menengah Polri yang mengaku memberikan uang Rp 150 juta kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Kombes Pol Joko Sumarno mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada terdakwa suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Karomani.
Uang itu diberikan kepada Karomani semasa masih menjabat Rektor Unila.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Joko Sumarno saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Anggota Polri Serahkan Rp 150 Juta kepada Mantan Rektor Unila Setelah Anaknya Masuk Kedokteran
Joko mengaku, uang itu sebagai sumbangan dari dirinya untuk membantu pembangunan gedung pertemuan Lampung Nahdiyin Center.
"Saya serahkan ke rumah beliau (Karomani,-Red) di Jalan H Komarudin Nomor 8, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," katanya, dikutip dari TribunLampung.
Joko mengatakan uang tersebut ia serahkan kepada Karomani sekitar sebulan setelah anaknya dinyatakan lulus sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri.
Uang itu, lanjut Joko, berasal dari uang tabungannya selama ini.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta itu, Joko juga mengaku pernah bertemu dengan Karomani untuk berkonsultasi terkait anaknya yang ingin masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam konsultasi itu, Karomani menyarankan kepada Joko agar anaknya mendaftar melalui jalur mandiri, bukan jalur prestasi yang peluangnya lebih berat.
Dalam persidangan tersebut, Kombes Joko Sumarno sempat ditegur hakim karena dianggap memberikan keterangan dengan berbelit-belit.
"Bapak ini penyidik pasti tahu tentang penyidikan, jangan mempersulit persidangan," tegas Hakim Lingga.
"Kalau persidangan ini belum menetapkan anda tersangka, jadi tidak usah tegang dan tak enak polisi ini dibenta-bentak," kata Hakim Lingga.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Fakta Sidang Plt Dirjen Dikti Terima Banyak Titipan Mahasiswa Masuk Unila
Profil Kombes Pol Joko Sumarno
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.