Pensiunan ASN di Pare Pare Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Rumah Pelaku Dilempari Batu Keluarga Korban
Barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur M Yaumil
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Pria berinisial AI (64) yang merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kota Parepare diancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun sedang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku akan dijerat pasal terkait perlindungan anak.
"Pelaku juga terancam mendapat kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya, Rabu (8/2/2023) siang.
Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak
Dari hasil interogasi, AKP Deki menjelaskan awalnya korban berbelanja di warung pelaku.
Lalu pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.
Dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksinya.
"Setelah itu pelaku melakukan penetrasi kepada korban.
Aksinya selesai korban disuruh pulang oleh pelaku," jelasnya.
Korban pulang kerumahnya dan mengadu sakit pada bagian vitalnya kepada orang tuanya.
"Lalu korban memberitahukan ke saksi bahwa alat vitalnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya," ujarnya.
Kemudian barang bukti yang disita sementara hanya baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
"Dan barang bukti yang diamankan saat ini baru pakaian korban dan pelaku serta hasil visum," kata AKP Deki.
Dia menerangkan korban mengalami trauma serta mendapat penanganan medis.
Hasil visum memperlihatkan ada luka di bagian alat vital korban.
Baca juga: Pria Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi saat Tengah Beraksi di Lenteng Agung
"Kalau kondisi fisik sudah pasti, karena melihat dari hasil visum sangat jelas.
Intinya dari visum itu adanya memar dan robekan," pungkasnya.
Rumah Pelaku Digeruduk Keluarga Korban
Keluarga korban rudapaksa anak di bawah umur geruduk rumah pelaku di Jalan Surya Fatma Manggu, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Suawesi Selatan, Jumat (3/2/2023) siang.
Tetangga yang sebagian besar keluarga korban mengepung rumah pelaku.
Mereka melempari batu serta mengacak-acak halaman rumah pelaku.
Kaca rumah pecah akibat lemparan batu dan pot bunga di halaman rumah pelaku berserakan.
Selain itu, massa juga meneriaki penghuni rumah dengan kata-kata kasar.
Kabag Ops Polres Parepare Kompol Burhanuddin mengatakan istri pelaku telah dievakuasi.
Ditakutkan massa yang emosi melakukan tindakan anarkis kepada istri pelaku.
Baca juga: Pengakuan Oknum PNS Pukul Pedagang Martabak di Bandar Lampung, Terpancing Emosi karena Kelelahan
"Istri pelaku kami evakuasi karena ditakutkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Terduga pelaku sudah diamankan di kantor Polres Parep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditahan, wajah pelaku babak belur dan lebam akibat massa main hakim sendiri.
"Terduga pelaku sekarang sudah kita amankan sesuai SOP yang berlaku," katanya.
Polisi kemudian berjaga di sekitar rumah pelaku untuk mengantisipasi warga main hakim sendiri.
Kompol Burhanuddin menghimbau agar keluarga sabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Bagi keluarga marilah kita mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan," ujarnya.
Lurah Kampung Pisang Darlan mengatakan sebagian besar warga yang berkumpul merupakan keluarga korban.
Keluarga korban berkumpul untuk melampiaskan emosinya ke rumah pelaku.
"Warga sebagian besar keluarga korban. Warga ini berkumpul ingin melampiaskan emosinya," katanya.
Ia pun mencoba menenangkan warga agar tidak bersikap main hakim sendiri.
"Kita coba menenangkan warga untuk antisipasi agar tidak main hakim sendiri," pungkasnya.(*)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pensiunan ASN Cabuli Anak SD di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara