Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Untirta Titip Anak Kerabat Agar Masuk FK Unila, Minta Istri Kembalikan Rp 150 Juta Karena OTT

Rektor Untirta mengakui pernah menerima uang "penitipan" calon mahasiswa dan diberikan kepada terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Editor: Erik S
zoom-in Rektor Untirta Titip Anak Kerabat Agar Masuk FK Unila, Minta Istri Kembalikan Rp 150 Juta Karena OTT
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Rektor Untirta Fatah Sulaiman saat menjadi saksi dalam sidang suap Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman menjadi saksi perkara suap Penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Di persidangan, Fatah Sulaiman mengakui pernah menerima uang "penitipan" calon mahasiswa dan diberikan kepada terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Baca juga: Kombes Joko Sumarno Serahkan Rp 150 Juta Kepada Mantan Rektor Unila Usai Anaknya Masuk Kedokteran

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023) itu terungkap Fatah berkomunikasi dengan terdakwa Karomani.

Fatah mengatakan penitipan itu dilakukan untuk calon mahasiswa berinisial NA, warga Banten yang disebutnya siswi berprestasi dan peraih medali Olimpiade Kimia.

"Ini ada siswi asal Banten, peraih medali Olimpiade Kimia, kita harus bantu," kata Fatah menirukan kembali percakapannya dengan Karomani dikutip dari Kompas.com.

Fatah mengakui dalam perbincangannya dengan Karomani melalui telepon itu, siswi berinisial NA itu adalah keponakannya.

"Iya, saya bilang kerabat saya," kata Fatah.

Berita Rekomendasi

Fatah mengatakan NA yang memiliki prestasi akademik itu memilih Fakultas Kedokteran (FK) Unila sebagai pilihan pertama dan FK Untirta untuk pilihan kedua.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Fakta Sidang Plt Dirjen Dikti Terima Banyak Titipan Mahasiswa Masuk Unila

Namun, klaim keponakan itu dibantah jaksa penuntut KPK. Jaksa menyebut dalam BAP penyidikan, Fatah menyatakan NA adalah anak dari sahabat istrinya.

"Jadi ini (titipan) teman, kerabat, atau keponakan?" tanya jaksa.

Dalam BAP juga disebutkan istri Fatah menerima sejumlah uang mencapai Rp 150 juta agar NA dikawal masuk FK Unila.

Cacat logika prestasi akademik

Klaim Fatah yang mengatakan NA memiliki prestasi akademik di bidang kimia juga dianggap cacat logika oleh majelis hakim.

Hakim anggota Efiyanto mengatakan jika NA adalah siswi berprestasi kenapa harus melalui jalur ujian mandiri untuk masuk ke FK Unila.

"Kalau berprestasi, kenapa tidak melalui jalur undangan atau SBMPTN (jalur reguler)?" kata Efiyanto.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak

Padahal, kata Efiyanto, jika mempunyai prestasi ada jalur tersendiri dan tidak harus memaksakan melalui jalur ujian mandiri.

"Kenapa harus ditarik (melalui) jalur mandiri?" kata Efiyanto.

Menurut Efiyanto, imbas dari kongkalikong antarkampus ini merugikan masyarakat banyak yang bisa saja anaknya benar-benar berprestasi.

"Siapa yang dirugikan kalau penuh dengan titipan? Masyarakat yang dirugikan," kata Efiyanto.

Rektor Untirta panik dengar OTT

Rektor Untirta mengaku tidak menerima langsung menerima uang dari orangtua mahasiswa. 

Kata Fatah, uang tersebut diterima istrinya.

Baca juga: SAS Institute: Kiai Said Aqil Siroj Jadi Subjek Korban Kasus Korupsi di Unila

"Istri saya bercerita, dia menerima uang sebesar Rp 150 juta dari temannya, orangtua mahasiswa. Itu untuk mengawal proses kelulusan karena khawatir nilainya kurang," kata jaksa membacakan keterangan Fatah dalam BAP.

Fatah sempat membantah keterangannya sendiri itu dengan mengatakan uang itu tidak diperlukan karena terdakwa Karomani tidak menjanjikan apapun.

Atas bantahan itu, hakim anggota Edi Purbanus memperingati agar Fatah berkata jujur.

Sebab, di dalam BAP disebutkan Fatah yang meminta agar uang itu dikembalikan lantaran dia mendengar bahwa Karomani ditangkap melalui operasi tangan tangan (OTT) oleh KPK.

"Jangan banyak ngeles saudara saksi. Di BAP uang itu pernah diterima istri saudara, tapi dikembalikan karena panik setelah ramai kabar OTT," tukas majelis hakim.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Prof Karomani Harap Rektor Baru Unila Bisa Tata Universitas Lebih Baik Lagi

Mendapat peringatan itu, Fatah hanya menjawab lirih keterangan di BAP itu benar adanya.

"Iya, Yang Mulia," kata Fatah.

Eks Dirreskrimsus Polda Banten Mengaku Serahkan Uang Rp 150

Mantan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Joko Suwarno mengaku menyerahkan uang Rp 150 juta kepada terdakwa Karomani.

Awalnya, Kombes Joko memberikan keterangan berbelit-belit.

Saat ditanya Jaksa Asril terkait upaya menitipkan anak kepada Karomani agar diluluskan sebagai mahasiswa Unila, Joko Sumarno mengatakan, "Saya tidak pernah untuk menitipkan anak saya, kalau bertemu iya pernah yang mulia," aku Joko.

Hakim kembali menayakan ke Joko apakah pernah bertemu dengan terdakwa Karomani.

Baca juga: KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov

Joko mengatakan, "Kalau ketemu Pak Karomani iya pernah."

"Inget loh jangan buat sulit sidang ini, saya tahu anda ini mantan seorang Kapolres Jeneponto, bapak ini seorang penyidik dan tahu tentang penyidikan," kata tutur Hakim Lingga.

Hakim kembali bertanya ke Joko peluang apa yang disampaikan dari Karomani.

Joko mengatakan, untuk jalur prestasi kuotanya sudah ditentukan, dan Karomani saat itu menyampaikan kuota untuk jalur prestasi tidak bisa.

"Anak kami dari SMAN 2 Bandar Lampung dan hanya kuota dua orang yang tersedia dari jalur prestasi atau mendapatkan jalur undangan," kata Kombes Pol Joko Sumarno.

Hakim kemudian bertanya saran yang dikemukakan Karomani terkait ini.

Joko mengatakan, pesan dari Karomani ikuti saja ujian yang lainnya.

"Bapak ini penyidik pasti tahu tentang penyidikan, jangan mempersulit persidangan," tegas Hakim Lingga.

"Kalau persidangan ini belum menetapkan anda tersangka, jadi tidak usah tegang dan tak enak polisi ini dibentak-bentak," kata Hakim Lingga.

Hakim kembali bertanya apakah Karomani menyarankannya ke jalur mandiri.

Joko mengatakan, "Ingat saya ada, peluang besar dan saya pernah memberi formulir pendaftaran kepada Karomani di ruang Unila."

Baca juga: 2 Orangtua Mahasiswa FK Unila Serahkan Uang Rp 625 Juta Agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran

Joko juga menyatakan, anaknya ingin kuliah di Fakultas Kedokteran Unila dan Karomani menyarankan masuk ke jalur mandiri.

Jaksa menambah pertanyaan apakah terdakwa Karomani bisa meluluskan dan menyarankan ke jalur mandiri, kemudian menambah pertanyaan apakah pernah dihubungi Karomani soal kelulusan.

Joko menjawab pernah dihubungi Karomani dan saat itu Karomani mengatakan, sedang membangun gedung pertemuan.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan terkait apa tujuan membangun gedung pertemuan tersebut.

Joko mengatakan, "Ini persepsi saya ini untuk bantuan pembangunan, saya ikut membantu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan Karomani tidak minta dan kami mau menyumbang." ungkapnya.

Kepada jaksa Joko mengaku menyumbang Rp 150 Juta kepada Karomani.

"Saya serahkan ke rumah beliau di Jalan H Komarudin Nomor 8, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," tambahnya

Di persidangan Joko juga mengaku uang itu diserahkan setelah sebulan anaknya lulus di jalur mandiri.

Joko melanjutkan uang tersebut berasal hasil dari tabungannya selama ini.

Jaksa kembali bertanya jumlah uang yang diserahkan ke Karomani. Sebab jaksa mengungkap KPK menghitung uang sumbangan tersebut berjumlah Rp 165 Juta.

Joko Sumarno kembali mengatakan, uang itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan. (Kompas.com/Tribun Lampung)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Eks Dirreskrimsus Polda Banten Mengaku Serahkan Uang Rp 150 Juta untuk Pembangunan LNC

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas