Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Mengandung Karena Kesal Diminta Menikah

Made DS pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandungannya sudah 3 bulan.

Editor: Erik S
zoom-in Remaja di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Mengandung Karena Kesal Diminta Menikah
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) I Kadek J (18) ditangkap polisi karena membunuh pacarnya Ni Made DS (16) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Kadek J (18) membunuh pacarnya Ni Made DS (16) karena belum siap menikah.

Kadek membunuh Made yang sedang mengandung pada Selasa 7 Februari 2023 di rumah kontrakan pelaku fi Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.

Baca juga: DPR Apresiasi Polisi Tak Tutupi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

“Kami telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak atau pembunuhan atau penganiayaan, yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia,” kata Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (8/2/2023).

Ia menjelaskan kronologi lengkap, di mana saat kejadian Made DS diketahui mengunjungi rumah Kadek J (TKP), yang mana di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.

“Keduanya saling mengenal. Mereka sudah berpacaran,” ungkapnya.

Made DS pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandungannya sudah 3 bulan.

“Kejadian sekira pukul 13.00 Wita. Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” paparnya.

BERITA REKOMENDASI

Saat akan pulang, secara mengejutkan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMK itu pun tiba-tiba dijerat oleh pelaku dari belakang, menggunakan selendang coklat bermotif batik.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Setelah Disanksi Patsus 

Ia dikatakan sempat mencoba melawan dan berhasil membuat selendang tersebut terjatuh di lantai.

Namun laki-laki yang bekerja sebagai kepala toko tersebut diduga sudah dalam keadaan gelap mata, ia pun mencekik leher Made DS hingga lemas dan pingsan.

Setelah korban pingsan seolah masih tidak puas dan memang berniat membunuh pacarnya tersebut, Kadek J pun kembali mengambil selendang.

Dengan gelap mata ia menjeratkan kembali leher Made DS menggunakan kain selendang tersebut.

Meyakinkan diri bahwa kekasihnya telah meninggal dengan tidak ada tanda-tanda bergerak, Kadek J langsung memindahkan korban ke gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.

Seolah tak terjadi apa-apa, Kadek J pun pergi meninggalkan rumah membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Selanjutnya pukul 17.00 Wita, kakak pelaku berinisial Ni Luh Putu AS, pulang ke rumah.

Setiba di rumah di akaget karena menemukan sosok perempuan yang pingsan.

Dia lalu menelepon ibunya dengan tujuan melapor bahwa ada perempuan pingsan di rumah.

Setelah sampai di rumah, Kadek J pun mengakui perbuatannya tersebut.

Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke kantor polisi.

Baca juga: Nasib Bripda HS setelah Bunuh Sopir Taksi Online: akan Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas laporan tersebutlah petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi.

Kadek J pun berhasil diamankan pada malam hari di hari kejadian, yang mana berhasil diamankan dalam waktu 3 jam setelah kejadian.

Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Kadek J juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap Kadek J.

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Da juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.

Jenazah Ni Made DS dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah dan diterima pihak forensik sekitar pukul 20.45 di hari yang sama.

Dokter penanggung jawab yang menangani korban, dr Henky SpF mengaku, mereka telah melakukan tindakan kepada korban Ni Made DS.

Baca juga: Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Berawal Dari Rasa Iba Korban

Namun, dokter Henky belum bisa memberikan keterangan terkait hasil dari tindakan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kuar jenazah tidak lama setelah jenazah kami terima di ruang forensik. Mohon maaf, untuk hasil pemeriksaan luar merupakan rahasia kedokteran,” kata dokter Henky saat dihubungi oleh Tribun Bali, Rabu.

Pemeriksaan luar telah diselesaikan, Selasa malam.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan luar dari jenazah Ni Made DS sudah diserahkan pula ke pihak kepolisian yang menangani.

Selain pemeriksaan luar, pihak forensik RSUP Prof Ngoerah tidak melakukan tindakan lain.

Kini jenazah masih berada di kamar jenazah rumah sakit dan belum diketahui waktu untuk dipulangkan.

“Belum ada info kapan akan dibawa pulang oleh keluarga. Keluarganya masih berkoordinasi dengan pihak penyidik,” kata dokter Henky. (hon/yun)

Bunuh Dua Orang Sekaligus

KRIMINOLOG dari Universitas Udayana (Unud), Prof Rai Setiabudhi mengaku prihatin terhadap Ni Made DS, korban pembunuhan yang dalam keadaan hamil.

Ni Made DS, perempuan yang dibunuh oleh Kadek J yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku.

Menurutnya, pelaku melakuna pembunuhan dua nyawa sekaligus.

Terkait dengan kejadian tersebut, Prof Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban.

“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof Rai Setiabudhi, Rabu 8 Februari 2023.

Prof Rai Setiabudhi mengatakan, apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.

Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan, Terungkap Motifnya

Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat.

Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati.

Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Ditambah lagi kondisi korban adalah sedang hamil sehingga Prof Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku.

Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan.

“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia. Begitu sudah ada janin di dalam kandungan, maka ia haris dilindungi. Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya.

Namun Prof Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan.

“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNA-nya,” ujar Prof Rai Setiabudhi.

Prof Rai menuturkan, kejadian hamil di luar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat.

Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya.

Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan.

Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi, walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu.

Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum.

Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan.

Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus. (yun)

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas